No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polisi Bongkar Pabrik Rumahan Tembakau Sintetis di Cimahi, Dua Saudara Sepupu Ditangkap

Oktober 6, 2025
in Berita
Reading Time: 1 mins read
Polisi Bongkar Pabrik Rumahan Tembakau Sintetis di Cimahi, Dua Saudara Sepupu Ditangkap

Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus produksi dan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang dijalankan oleh dua saudara sepupu di Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi. Kedua tersangka, Ismail Ali Shahid (31) dan Miqdad Syahid Algifar (32), kini telah diamankan polisi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, terbukti bahwa kedua tersangka menjalankan bisnis terlarang tersebut dari sebuah lapak.

“Para tersangka merupakan saudara sepupu. Total barang bukti yang berhasil diamankan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 300 gram,” ujar Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra di Mapolres Cimahi, Senin (6/10/2025).

Kapolres menambahkan, dari peredaran tembakau sintetis tersebut, para tersangka telah meraup keuntungan hingga Rp30.000.000.

Berdasarkan keterangan tersangka, keduanya memproduksi sendiri tembakau sintetis tersebut. Mereka mengaku mempelajari dan mengetahui cara meracik narkotika dari sebuah akun media sosial Instagram.

Untuk bahan baku, para tersangka membelinya secara daring dari media sosial. Pembelian yang dilakukan termasuk bibit narkotika sebanyak 150 ml seharga Rp12.000.000 dan satu bungkus plastik klip bening ganja.

Baca Juga  Polres Purwakarta Ringkus Dua Pemuda Pembeli Sabu Lewat Instagram

“Jadi tersangka ini mengetahui cara memproduksi tembakau sintetis sampai membeli bahannya dari akun tersebut. Kami masih melakukan pengejaran terkait dibalik akun tersebut,” tegas Kapolres.

Setelah berhasil diracik, kedua tersangka mengedarkan tembakau sintetis tersebut secara online melalui akun Instagram. Bisnis haram ini diketahui sudah berjalan sejak Juni 2025 di wilayah Kota Cimahi.

Tembakau sintetis siap edar dijual dengan harga bervariasi, Ukuran 0,5 gram dijual dengan harga Rp50.000, Ukuran 0,7 gram dijual dengan harga Rp100.000, Ukuran 2 gram dijual dengan harga Rp175.000. Uang hasil penjualan digunakan oleh kedua tersangka untuk kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan/atau denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.

ShareTweetSend
Previous Post

Intensifkan Patroli Malam, Sat Samapta Polres Majalengka Sasar Titik Rawan Kejahatan

Next Post

Sidokkes Polres Garut Pastikan Gizi Makanan Aman dan Sehat

BeritaTerkait

Polisi Gagalkan Pencurian Sepeda Motor Di Indramayu
Berita

Polisi Gagalkan Pencurian Sepeda Motor Di Indramayu

Oktober 8, 2025
Menuju Indonesia Emas 2045, Polda Jabar Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Utama Petani Jagung
Berita

Menuju Indonesia Emas 2045, Polda Jabar Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Utama Petani Jagung

Oktober 8, 2025
Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Polda Jabar Berikan Alsintan Modern Guna Dongkrak Produksi Jagung
Berita

Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Polda Jabar Berikan Alsintan Modern Guna Dongkrak Produksi Jagung

Oktober 8, 2025

Berita Terbaru

Polisi Gagalkan Pencurian Sepeda Motor Di Indramayu
Berita

Polisi Gagalkan Pencurian Sepeda Motor Di Indramayu

Oktober 8, 2025

Menuju Indonesia Emas 2045, Polda Jabar Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Utama Petani Jagung

Menuju Indonesia Emas 2045, Polda Jabar Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Utama Petani Jagung

Oktober 8, 2025
Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Polda Jabar Berikan Alsintan Modern Guna Dongkrak Produksi Jagung

Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Polda Jabar Berikan Alsintan Modern Guna Dongkrak Produksi Jagung

Oktober 8, 2025
Perkuat Kedaulatan Pangan, Polda Jabar Resmikan Gudang Logistik dan Tanam Jagung Serentak Kuartal IV

Perkuat Kedaulatan Pangan, Polda Jabar Resmikan Gudang Logistik dan Tanam Jagung Serentak Kuartal IV

Oktober 8, 2025
Curanmor di Purwakarta Berhasil Dibongkar Polisi, Enam Pelaku Diringkus

Curanmor di Purwakarta Berhasil Dibongkar Polisi, Enam Pelaku Diringkus

Oktober 8, 2025
Bakti Sosial Kesehatan, Polres Cimahi Berikan Layanan Gratis Langsung di Pasar Atas Baru

Bakti Sosial Kesehatan, Polres Cimahi Berikan Layanan Gratis Langsung di Pasar Atas Baru

Oktober 8, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.