No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polisi Bongkar Pabrik Rumahan Tembakau Sintetis di Cimahi, Dua Saudara Sepupu Ditangkap

Oktober 6, 2025
in Berita
Reading Time: 1 min read
Polisi Bongkar Pabrik Rumahan Tembakau Sintetis di Cimahi, Dua Saudara Sepupu Ditangkap

Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus produksi dan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang dijalankan oleh dua saudara sepupu di Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi. Kedua tersangka, Ismail Ali Shahid (31) dan Miqdad Syahid Algifar (32), kini telah diamankan polisi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, terbukti bahwa kedua tersangka menjalankan bisnis terlarang tersebut dari sebuah lapak.

“Para tersangka merupakan saudara sepupu. Total barang bukti yang berhasil diamankan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 300 gram,” ujar Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra di Mapolres Cimahi, Senin (6/10/2025).

Kapolres menambahkan, dari peredaran tembakau sintetis tersebut, para tersangka telah meraup keuntungan hingga Rp30.000.000.

Berdasarkan keterangan tersangka, keduanya memproduksi sendiri tembakau sintetis tersebut. Mereka mengaku mempelajari dan mengetahui cara meracik narkotika dari sebuah akun media sosial Instagram.

Untuk bahan baku, para tersangka membelinya secara daring dari media sosial. Pembelian yang dilakukan termasuk bibit narkotika sebanyak 150 ml seharga Rp12.000.000 dan satu bungkus plastik klip bening ganja.

Baca Juga  Kapolres Majalengka Menyambut Langsung Pasis Seskoad Dikreg LXIV Tahun Anggaran 2024 di Polres Majalengka

“Jadi tersangka ini mengetahui cara memproduksi tembakau sintetis sampai membeli bahannya dari akun tersebut. Kami masih melakukan pengejaran terkait dibalik akun tersebut,” tegas Kapolres.

Setelah berhasil diracik, kedua tersangka mengedarkan tembakau sintetis tersebut secara online melalui akun Instagram. Bisnis haram ini diketahui sudah berjalan sejak Juni 2025 di wilayah Kota Cimahi.

Tembakau sintetis siap edar dijual dengan harga bervariasi, Ukuran 0,5 gram dijual dengan harga Rp50.000, Ukuran 0,7 gram dijual dengan harga Rp100.000, Ukuran 2 gram dijual dengan harga Rp175.000. Uang hasil penjualan digunakan oleh kedua tersangka untuk kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan/atau denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.

ShareTweetSend
Previous Post

Intensifkan Patroli Malam, Sat Samapta Polres Majalengka Sasar Titik Rawan Kejahatan

Next Post

Sidokkes Polres Garut Pastikan Gizi Makanan Aman dan Sehat

BeritaTerkait

Berita

Polres Sukabumi Tetapkan Mantan Kades di Cibadak Tersangka Korupsi

Januari 28, 2026
Berita

Polda Jabar Ungkap Kondisi Terkini YouTuber ‘Resbob’ di Ruang Tahanan

Januari 28, 2026
Berita

Jaga Kesehatan Pengungsi, Polda Jabar Gelar Bakti Kesehatan Terpadu bagi Warga Terdampak Longsor Pasirlangu

Januari 28, 2026

Berita Terbaru

Berita

Polres Sukabumi Tetapkan Mantan Kades di Cibadak Tersangka Korupsi

Januari 28, 2026

Polda Jabar Ungkap Kondisi Terkini YouTuber ‘Resbob’ di Ruang Tahanan

Januari 28, 2026

Jaga Kesehatan Pengungsi, Polda Jabar Gelar Bakti Kesehatan Terpadu bagi Warga Terdampak Longsor Pasirlangu

Januari 28, 2026

Pemkab Bandung Barat Salurkan Bantuan Peti Mati dan Kantong Jenazah ke Biddokkes Polda Jabar

Januari 28, 2026

Guna Percepat Evakuasi, Polda Jabar Terjunkan Unit K9 Lacak Korban Tertimbun

Januari 28, 2026

Pastikan Kebutuhan Pengungsi Terpenuhi, Dapur Lapangan Polda Jabar Siagakan Layanan Makan Siap Saji di Pasirlangu

Januari 28, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.