No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Garut Ringkus Pasangan Pengedar Narkoba, 24 Paket Sabu Siap Edar Diamankan

Oktober 10, 2025
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Polres Garut Ringkus Pasangan Pengedar Narkoba, 24 Paket Sabu Siap Edar Diamankan

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut kembali menunjukkan taringnya dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Petugas berhasil membongkar kasus penyalahgunaan dan peredaran sabu-sabu, serta menangkap dua orang tersangka, termasuk seorang perempuan.

Kedua pelaku yang diringkus adalah SS (41), warga Kecamatan Tarogong Kaler, dan N (34), warga Kecamatan Pasirwangi. Keduanya diamankan di Kampung Nagrak, Desa Jati, Kecamatan Tarogong Kaler, pada Rabu, 8 Oktober 2025, sekitar pukul 12.00 WIB.

“Dari tangan para pelaku, kami mengamankan 24 paket sabu siap edar dengan berat bruto sekitar 9,49 gram,” ungkap Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, dalam keterangannya pada Kamis, 9 Oktober 2025.

Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang menguatkan peran keduanya sebagai pengedar, meliputi timbangan digital, alat hisap (bong), plastik klip, lakban merah bertuliskan ‘fragile’, serta dua unit telepon genggam.

Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa tersangka N mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial D yang berada di Cipinang, DKI Jakarta. Sementara itu, tersangka SS mengaku memperoleh sabu dari N dengan imbalan uang tunai dan sebagian sabu untuk dikonsumsi pribadi.

Baca Juga  Diciduk Polisi, 79 Jukir Liar di Tasikmalaya Kota Diberi Diajak Salat Berjamaah Dan Diberi Tausiah

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 112 ayat (1) dan (2), juncto Pasal 114 ayat (1) dan (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang menanti keduanya sangat berat, yaitu pidana penjara minimal empat tahun hingga maksimal seumur hidup, bahkan hukuman mati.

Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti di kedua tersangka. Pengembangan kasus masih terus dilakukan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar, termasuk dugaan adanya peredaran yang melibatkan lembaga pemasyarakatan.

“Kami terus mendalami asal muasal barang ini dan bagaimana distribusinya bisa sampai ke Garut,” katanya

Ia kembali menegaskan komitmen Polres Garut untuk terus memberantas peredaran narkoba.

“Kami berkomitmen penuh memberantas narkotika demi menyelamatkan generasi muda Garut dari bahaya laten narkoba. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, terukur, dan berkelanjutan,” tutupnya.

ShareTweetSend
Previous Post

[SALAH] Pemerintah Resmi Hapus Pajak untuk Gaji di bawah 10 Juta

Next Post

Polantas Menyapa Anak Sekolah, Satlantas Polres Garut Tanamkan Disiplin Berlalu Lintas Sejak Dini di SMKN 1

BeritaTerkait

Berita

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026
Berita

Bangun Kedekatan dengan Driver Ojol, Sat Lantas Polres Majalengka Gelar Program ‘OBRAS’ Edukasi Keselamatan Jalan

Januari 26, 2026
Berita

Pastikan Kesiapan Operasional Hadapi Kerawanan Bencana, Wakapolres Majalengka Cek Fisik Kendaraan Dinas Polsek Jajaran

Januari 26, 2026

Berita Terbaru

Berita

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026

Bangun Kedekatan dengan Driver Ojol, Sat Lantas Polres Majalengka Gelar Program ‘OBRAS’ Edukasi Keselamatan Jalan

Januari 26, 2026

Pastikan Kesiapan Operasional Hadapi Kerawanan Bencana, Wakapolres Majalengka Cek Fisik Kendaraan Dinas Polsek Jajaran

Januari 26, 2026

Polres Sumedang Tangani Kecelakaan Beruntun Empat Kendaraan di Tol Cisumdawu, Tiga Orang Tewas

Januari 26, 2026

Kapolres Karawang Tekankan Disiplin Personel dan Kesiagaan Evakuasi Banjir Saat Apel Pagi

Januari 26, 2026

Jaga Kondusivitas Dini Hari, Sat Samapta Polres Garut Amankan Pemuda Mabuk saat Patroli Presisi

Januari 26, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.