No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Modus Jual Beli Perak Antam Online, Polsek Cirebon Selatan Timur Tangkap Pelaku Penipuan Puluhan Juta

Oktober 12, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
Perkuat Komunikasi, Polda Jabar Hadirkan ‘Polantas Menyapa’ di Samsat Bandung

Unit Reskrim Polsek Cirebon Selatan Timur berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah. Seorang perempuan berinisial I.S. diamankan setelah terbukti menipu korban dalam transaksi jual beli perak Antam secara daring.

Kasus ini bermula dari laporan Yunitawati Atmadjaja, warga Kecamatan Kejaksan, yang tertarik membeli perak Antam melalui akun media sosial milik pelaku, @indaghsusan.

Kapolsek Cirebon Selatan Timur, AKP Juntar Hutasoit, menjelaskan bahwa korban memesan dua kilogram perak senilai Rp67.500.000. Namun, setelah uang ditransfer, korban hanya menerima 500 gram perak. Sisanya tidak pernah dikirim, dan pelaku hanya memberikan janji-janji palsu, memicu korban untuk melapor ke polisi.

Hasil penyelidikan yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Iptu Franciscus Heru Purwandhali menunjukkan bahwa pelaku I.S., warga Kecamatan Mundu, kerap menjalankan praktik serupa. Polisi yang telah mengantongi bukti kuat dan keterangan saksi akhirnya menetapkan I.S. sebagai tersangka.

Baca Juga  Kapolres Cirebon Kota Sambangi Tukang Tambal Ban, Ajak Warga Tak Takut Lapor Polisi

Pelaku ditangkap pada Jumat malam (10/10) sekitar pukul 22.00 WIB di Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Setelah pemeriksaan intensif, tersangka langsung ditahan. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk tangkapan layar percakapan, bukti transfer, dan satu batang perak Antam seberat 500 gram.

AKP Juntar Hutasoit menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam bertransaksi secara daring, apalagi dengan pihak yang tidak dikenal,” ujarnya. Polisi mengimbau warga untuk memverifikasi informasi dan segera melaporkan dugaan kejahatan digital melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851.

ShareTweetSend
Previous Post

Sukses Besar Kadin Majalengka Runfest 2025, Satlantas Polres Majalengka Banjir Pujian

Next Post

Edarkan Sabu Hampir 50 Gram, Pria Asal Karangpawitan Diringkus Satnarkoba Polres Garut

BeritaTerkait

Berita

Polres Sukabumi Tetapkan Mantan Kades di Cibadak Tersangka Korupsi

Januari 28, 2026
Berita

Polda Jabar Ungkap Kondisi Terkini YouTuber ‘Resbob’ di Ruang Tahanan

Januari 28, 2026
Berita

Jaga Kesehatan Pengungsi, Polda Jabar Gelar Bakti Kesehatan Terpadu bagi Warga Terdampak Longsor Pasirlangu

Januari 28, 2026

Berita Terbaru

Berita

Polres Sukabumi Tetapkan Mantan Kades di Cibadak Tersangka Korupsi

Januari 28, 2026

Polda Jabar Ungkap Kondisi Terkini YouTuber ‘Resbob’ di Ruang Tahanan

Januari 28, 2026

Jaga Kesehatan Pengungsi, Polda Jabar Gelar Bakti Kesehatan Terpadu bagi Warga Terdampak Longsor Pasirlangu

Januari 28, 2026

Pemkab Bandung Barat Salurkan Bantuan Peti Mati dan Kantong Jenazah ke Biddokkes Polda Jabar

Januari 28, 2026

Guna Percepat Evakuasi, Polda Jabar Terjunkan Unit K9 Lacak Korban Tertimbun

Januari 28, 2026

Pastikan Kebutuhan Pengungsi Terpenuhi, Dapur Lapangan Polda Jabar Siagakan Layanan Makan Siap Saji di Pasirlangu

Januari 28, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.