No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Edarkan Sabu Hampir 50 Gram, Pria Asal Karangpawitan Diringkus Satnarkoba Polres Garut

Oktober 12, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
Perkuat Komunikasi, Polda Jabar Hadirkan ‘Polantas Menyapa’ di Samsat Bandung

Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Garut kembali memutus rantai peredaran narkoba di wilayahnya. Seorang pria berinisial MDF (26), warga Kecamatan Karangpawitan, berhasil diringkus saat tengah mengedarkan sabu di Jalan Terusan Pembangunan, Tarogong Kidul.

Penangkapan MDF ini merupakan bagian dari operasi rutin Satnarkoba yang menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Garut.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, merinci barang bukti yang disita. Total sabu yang diamankan mencapai berat bruto 46,56 gram, yang sudah dikemas dalam berbagai bentuk siap edar.

“Barang bukti tersebut meliputi 15 paket sabu dibungkus lakban putih, 15 paket dalam balutan lakban merah, satu paket kecil, serta satu paket besar dengan berat bersih mencapai 36,18 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel dan timbangan digital,” ujar Usep, Minggu (12/10).

Baca Juga  Kapolres Karawang Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi

Dari hasil interogasi, MDF mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial MR, warga Bogor, yang kini masuk dalam target pengejaran polisi.

AKP Usep menegaskan bahwa Polres Garut berkomitmen penuh untuk memutus mata rantai peredaran narkotika. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MDF dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

ShareTweetSend
Previous Post

Modus Jual Beli Perak Antam Online, Polsek Cirebon Selatan Timur Tangkap Pelaku Penipuan Puluhan Juta

Next Post

Cegah Kriminalitas Malam, Polsek Majalaya Intensifkan Patroli di Area Rawan Kabupaten Bandung

BeritaTerkait

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026
Berita

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026
Berita

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Berita Terbaru

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Jelang Laga Persib vs PSBS Biak, Polrestabes Bandung Serukan Suporter Jaga Sportivitas Dan Ketertiban

Januari 24, 2026

Lewat Program ‘OBRAS’, Polres Majalengka Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Januari 24, 2026

Antisipasi Balapan Liar dan Kriminalitas, Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru

Januari 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.