No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Indramayu Ungkap Tujuh Kasus Pencurian, Amankan 14 Tersangka dalam Operasi Libas Lodaya 2025

Oktober 13, 2025
in Berita
Reading Time: 1 min read
Polres Indramayu Ungkap Tujuh Kasus Pencurian, Amankan 14 Tersangka dalam Operasi Libas Lodaya 2025

Kepolisian Resor (Polres) Indramayu Polda Jabar mengungkap tujuh kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di sejumlah wilayah Polres Indramayu selama periode 22–31 Agustus 2025.

Pengungkapan ini merupakan hasil pelaksanaan Operasi Libas Lodaya 2025 yang menargetkan kejahatan jalanan dan Curas, Curat dan Curanmor (C-3) di wilayah Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Wakapolres Kompol Tahir Muhiddin, menjelaskan bahwa dari operasi tersebut, Polres Indramayu berhasil mengamankan 14 tersangka dari tiga kategori tindak pidana, yakni pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pertolongan jahat atau penadahan.

“Dalam periode tersebut terdapat tujuh kejadian di wilayah hukum Polres Indramayu, antara lain di Polsek Karangampel, Widasari, Anjatan, Gantar, dan Indramayu. Dari hasil penyelidikan, kami amankan total 14 tersangka,” ujar Kompol Tahir didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar dan Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (13/10/2025).

Baca Juga  Kasus Pelajar Perempuan Tinggalkan Rumah, Polres Tasikmalaya Terus Upaya Pulihkan Psikologis Korban

Menurut Kompol Tahir, modus yang digunakan para pelaku beragam.

Pada kasus curat, para pelaku mengambil sepeda motor korban dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu (kunci T) untuk kemudian dijual kembali demi keuntungan.

Sementara dalam kasus curas, pelaku melakukan aksinya dengan cara memepet korban di jalan, merebut paksa sepeda motor, dan mengancam menggunakan senjata tajam.

Adapun dalam kasus penadah, pelaku membeli barang hasil curian dengan harga di bawah standar untuk dijual kembali.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya12 unit sepeda motor, 1 unit mobil, 5 buku BPKB dan 7 STNK, 2 senjata tajam, 2 kunci T, 1 obeng, 1 tang, serta 2 dus box telepon genggam.

Kompol Tahir menyebut pelaku Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 9 (sembilan) tahun sampai 15 (lima belas) penjara, pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

ShareTweetSend
Previous Post

Kapolres Majalengka Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian, Ingatkan Personel Jaga Amanah dan Tingkatkan Kinerja

Next Post

Polres Indramayu Ungkap 18 Kasus Narkoba, Amankan 21 Tersangka dan Ribuan Barang Bukti dalam Operasi Intensif

BeritaTerkait

Hadiri Isra Mi’raj 1447 H, Polda Jabar Tekankan Pentingnya Rawat Persatuan dan Toleransi
Berita

Hadiri Isra Mi’raj 1447 H, Polda Jabar Tekankan Pentingnya Rawat Persatuan dan Toleransi

Januari 14, 2026
Gagalkan Rencana Penyerangan, Polsek Kapetakan Ringkus Lima Remaja Beserta Puluhan Anak Panah Modifikasi
Berita

Gagalkan Rencana Penyerangan, Polsek Kapetakan Ringkus Lima Remaja Beserta Puluhan Anak Panah Modifikasi

Januari 14, 2026
Bongkar “Bunker” Miras di Balik Ruang Karaoke, Polresta Cirebon Sisir Tempat Hiburan Malam
Berita

Bongkar “Bunker” Miras di Balik Ruang Karaoke, Polresta Cirebon Sisir Tempat Hiburan Malam

Januari 14, 2026

Berita Terbaru

Hadiri Isra Mi’raj 1447 H, Polda Jabar Tekankan Pentingnya Rawat Persatuan dan Toleransi
Berita

Hadiri Isra Mi’raj 1447 H, Polda Jabar Tekankan Pentingnya Rawat Persatuan dan Toleransi

Januari 14, 2026

Gagalkan Rencana Penyerangan, Polsek Kapetakan Ringkus Lima Remaja Beserta Puluhan Anak Panah Modifikasi

Gagalkan Rencana Penyerangan, Polsek Kapetakan Ringkus Lima Remaja Beserta Puluhan Anak Panah Modifikasi

Januari 14, 2026
Bongkar “Bunker” Miras di Balik Ruang Karaoke, Polresta Cirebon Sisir Tempat Hiburan Malam

Bongkar “Bunker” Miras di Balik Ruang Karaoke, Polresta Cirebon Sisir Tempat Hiburan Malam

Januari 14, 2026
Bongkar Jaringan Ganja, Satres Narkoba Polres Cimahi Ringkus Oknum Satpam Pemkot Cimahi

Bongkar Jaringan Ganja, Satres Narkoba Polres Cimahi Ringkus Oknum Satpam Pemkot Cimahi

Januari 14, 2026
Berawal dari Kasus Narkoba, Polres Cimahi Bongkar Markas ‘Customer Service’ Judi Online Jaringan Kamboja

Berawal dari Kasus Narkoba, Polres Cimahi Bongkar Markas ‘Customer Service’ Judi Online Jaringan Kamboja

Januari 14, 2026
Tingkatkan Akuntabilitas, Kapolres Karawang Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas dan Evaluasi Kinerja 2026

Tingkatkan Akuntabilitas, Kapolres Karawang Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas dan Evaluasi Kinerja 2026

Januari 14, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.