No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Garut Tangkap Wanita Pengedar Sabu di Pasirwangi, Sita 24 Paket Barang Bukti

Oktober 14, 2025
in Berita
Reading Time: 1 min read
Polres Garut Tangkap Wanita Pengedar Sabu di Pasirwangi, Sita 24 Paket Barang Bukti

Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Garut berhasil membongkar sindikat peredaran narkotika jenis sabu dan meringkus seorang wanita berinisial N (34), warga Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut. N ditangkap bersama seorang pelaku lain setelah polisi mencium adanya pola peredaran sabu di wilayah Garut yang melibatkan seorang wanita.

Penangkapan terhadap N dan SS (41) dilakukan belum lama ini di kawasan Jati, Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

“Tersangka N, kami amankan bersama pelaku lainnya berinisial SS (41). Keduanya terlibat dalam sindikat peredaran sabu di Garut,” ungkap Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, pada Selasa (14/10/2025).

Kasat Narkoba menuturkan, penangkapan ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan pihaknya mengenai bisnis haram sabu di wilayah Garut. Informasi yang didapat menyebutkan adanya seorang wanita, yang belakangan diketahui adalah N, yang turut serta mengonsumsi, mengedarkan, dan menjual sabu.

Saat penangkapan, dari tangan N, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 24 paket sabu seberat 9,49 gram. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti alat hisap dan timbangan digital.

Baca Juga  Polisi Tangkap Wanita Pembobol Brankas Rumah di Bogor, Kerugian Capai Rp 30 Juta

Di hadapan penyidik, pelaku mengaku nekat terlibat dalam peredaran sabu karena faktor ekonomi, khususnya untuk membiayai kebutuhan ketiga anaknya.

“Pengakuannya memang demikian (faktor ekonomi). Tapi yang bersangkutan ini diketahui juga mengonsumsi sabu. Tersangka juga pernah diamankan di Jakarta atas kasus serupa,” jelas Kasat Narkoba.

Diketahui, N mendapatkan pasokan sabu dari seseorang yang berada di Jakarta, dan identitas pemasok tersebut kini telah dikantongi oleh petugas untuk pengembangan kasus lebih lanjut.

Atas perbuatannya, N dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga belasan tahun lamanya.

“Tersangka sudah kami lakukan penahanan dan proses hukum akan berlanjut,” pungkas Kasat Narkoba

ShareTweetSend
Previous Post

Tekan Penyakit Masyarakat, Polres Cianjur Gencarkan Patroli dan Sita Ratusan Botol Miras Berkedok Depot Jamu

Next Post

Cegah Calo dan Permudah Layanan Digital, Satlantas Polres Tasikmalaya Luncurkan Program “Polantas Menyapa” di Area SIM

BeritaTerkait

Berita

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026
Berita

Bangun Kedekatan dengan Driver Ojol, Sat Lantas Polres Majalengka Gelar Program ‘OBRAS’ Edukasi Keselamatan Jalan

Januari 26, 2026
Berita

Pastikan Kesiapan Operasional Hadapi Kerawanan Bencana, Wakapolres Majalengka Cek Fisik Kendaraan Dinas Polsek Jajaran

Januari 26, 2026

Berita Terbaru

Berita

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026

Bangun Kedekatan dengan Driver Ojol, Sat Lantas Polres Majalengka Gelar Program ‘OBRAS’ Edukasi Keselamatan Jalan

Januari 26, 2026

Pastikan Kesiapan Operasional Hadapi Kerawanan Bencana, Wakapolres Majalengka Cek Fisik Kendaraan Dinas Polsek Jajaran

Januari 26, 2026

Polres Sumedang Tangani Kecelakaan Beruntun Empat Kendaraan di Tol Cisumdawu, Tiga Orang Tewas

Januari 26, 2026

Kapolres Karawang Tekankan Disiplin Personel dan Kesiagaan Evakuasi Banjir Saat Apel Pagi

Januari 26, 2026

Jaga Kondusivitas Dini Hari, Sat Samapta Polres Garut Amankan Pemuda Mabuk saat Patroli Presisi

Januari 26, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.