Polres Tasikmalaya menegaskan bahwa seluruh aktivitas tambang emas yang muncul kembali di wilayah Kecamatan Salopa saat ini tidak memiliki izin resmi alias ilegal. Meskipun 80 persen warga setempat menggantungkan hidupnya pada kegiatan penambangan, polisi kini turun langsung untuk memberikan pemahaman dan memastikan kegiatan dihentikan.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menjelaskan bahwa pihaknya telah lebih dulu mengecek lokasi tambang sebelum viral di media sosial. Awalnya, hanya ditemukan pembukaan akses jalan, namun segera muncul tanda-tanda kegiatan tambang seperti berdirinya tenda pekerja.
“Sebelum ramai di media sosial, kami sudah mengecek ke lokasi. Saat itu belum ada aktivitas tambang, tapi kemudian muncul tenda-tenda pekerja yang mengindikasikan ada kegiatan penambangan,” kata Ridwan, Rabu (16/10).
AKP Ridwan membenarkan bahwa lokasi tersebut, yang dikenal sebagai area tambang sejak 1960-an dan merupakan milik pribadi, memang pernah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada 2021. Namun, izin tersebut sudah tidak berlaku sejak 2019, menjadikan aktivitas saat ini ilegal.
Untuk menjaga keamanan dan mencegah konflik, kepolisian menggelar rapat bersama para pemangku kepentingan, tokoh masyarakat, dan perwakilan kelompok penambang. Dalam rapat tersebut, disepakati agar kegiatan tambang dihentikan sementara.
“Langkah kami sekarang adalah memberikan imbauan dan edukasi agar masyarakat menghentikan kegiatan tambang ilegal. Penambangan tanpa izin bisa menimbulkan kerugian besar, baik bagi penambang maupun warga sekitar,” tegas Ridwan.
Polisi saat ini belum mengambil langkah penegakan hukum, namun telah meminta agar tenda dan peralatan dibongkar secara mandiri. “Untuk saat ini, seluruh aktivitas sudah kami hentikan… Kami ingin situasi tetap kondusif,” pungkasnya, mengingatkan bahwa tindakan tegas akan dilakukan jika aktivitas ilegal berlanjut tanpa izin resmi.









