Polres Bogor mengumumkan keberhasilan besar dalam upaya memberantas narkotika di wilayahnya. Dalam konferensi pers, Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto merilis pengungkapan 114 perkara narkoba dalam tiga bulan terakhir, dengan total barang bukti diperkirakan senilai Rp5,8 miliar dan diyakini telah menyelamatkan 82 ribu jiwa.
Dari seratusan kasus tersebut, polisi mengamankan 155 tersangka, serta menyita barang bukti signifikan, termasuk 4,4 kg sabu, 17,8 kg ganja, 6,6 kg tembakau sintetis, dan lebih dari 21 ribu butir sediaan farmasi ilegal.
AKBP Wikha menyoroti tiga kasus menonjol yang menunjukkan kompleksitas jaringan narkoba yakni Ganja : Polisi menangkap dua tersangka, ID (43) dan MF (32), warga Leuwisadeng, yang mengedarkan 15,5 kg ganja melalui pengiriman ekspedisi dari Provinsi Aceh. Keduanya terancam hukuman mati. yang kedua Sabu Sistem Tempel: Pengungkapan yang berawal di Gunungputri ini berhasil menyita 2,23 kg sabu—senilai sekitar Rp2 miliar—dari tersangka HE dan MS di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang menggunakan modus sistem tempel. dan ketiga yaitu Senpi Ilegal dan Sabu: Tersangka AS ditangkap karena mengedarkan sabu dan memiliki satu unit senjata laras pendek ilegal. Tersangka AS mengakui senpi tersebut digunakan untuk tindakan kejahatan, menunjukkan kaitan erat antara peredaran narkoba dan kejahatan di wilayah Bogor.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Bogor Rudy Susmanto meminta masyarakat membantu memberantas narkoba dan menegaskan komitmennya untuk membersihkan jajaran pemerintahannya.
“Apabila di internal penyelenggara pemerintah daerah Kabupaten Bogor ada yang terindikasi menggunakan narkotika, silakan dilaporkan kepada aparat penegak hukum,” kata Rudy.
Ia menjamin tidak akan ada perlindungan bagi jajarannya yang terlibat narkoba dan berencana akan menggelar tes urine secara berkala di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bekerja sama dengan BNN dan Polres Bogor. Langkah ini dilakukan untuk menghadirkan pemerintahan yang bersih dan bebas narkotika.










