No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Kurang dari Seminggu, Polisi Tangkap Tetangga Pelaku Pembunuhan dan Perampokan Pemilik Rental PS di Cimahi

Oktober 28, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
Kurang dari Seminggu, Polisi Tangkap Tetangga Pelaku Pembunuhan dan Perampokan Pemilik Rental PS di Cimahi

Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap Tati Kurniati (55), pemilik warung sekaligus rental PlayStation (PS) di Kampung Lembur Sawah. Pelaku diketahui adalah tetangga korban sendiri, Wawan Sumpena (31), yang berhasil diringkus kurang dari sepekan setelah korban ditemukan tewas bersimbah darah pada Senin (20/10) pagi.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polres Cimahi. Petugas akhirnya berhasil melacak dan menangkap pelaku di salah satu hotel di wilayah Cimahi.

Kapolres Niko menjelaskan, saat proses penangkapan, pelaku Wawan Sumpena sempat melawan petugas hingga akhirnya dilumpuhkan secara terukur.

Motif pembunuhan ini berawal dari rasa sakit hati dan dendam pelaku terhadap korban. Namun, setelah melakukan aksi kekerasan yang menewaskan korban, pelaku juga membawa kabur sejumlah barang berharga.

Baca Juga  Patroli Gabungan Polres Bogor Ciptakan Kamtibmas Kondusif

“Tersangka mengaku sakit hati karena ada dua kejadian sebelumnya yang membuatnya dendam kepada korban. Setelah itu, dia melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan disertai pencurian,” jelas Kapolres.

Dari tangan pelaku, polisi menyita palu yang digunakan dalam aksi keji tersebut, serta barang bukti berupa perhiasan dan uang tunai senilai Rp5 juta milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara,” tegas Kapolres Niko.

ShareTweetSend
Previous Post

Cegah Narkoba dan Prostitusi, Polres Majalengka Sisir Tempat Hiburan Malam, 97 Botol Miras Disita

Next Post

Operasi Dua Bulan, Polres Karawang Amankan 32 Pengedar Narkoba, Sita Ganja 1,2 Kg dan 8.000 Butir Obat Keras

BeritaTerkait

Berita

Polda Jabar Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Longsor Cisarua

Januari 30, 2026
Berita

Waspada Virus Nipah, IDAI Terbitkan Panduan Aman Konsumsi Buah dan Daging

Januari 30, 2026
Berita

Sapu Bersih! Arsenal Tutup Fase Liga Champions dengan Rekor Sempurna Usai Tekuk Kairat Almaty 3-2

Januari 30, 2026

Berita Terbaru

Berita

Polda Jabar Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Longsor Cisarua

Januari 30, 2026

Waspada Virus Nipah, IDAI Terbitkan Panduan Aman Konsumsi Buah dan Daging

Januari 30, 2026

Sapu Bersih! Arsenal Tutup Fase Liga Champions dengan Rekor Sempurna Usai Tekuk Kairat Almaty 3-2

Januari 30, 2026

Virus Nipah: Pemerintah Siapkan Sistem Deteksi Dini, Masyarakat Diminta Waspada

Januari 29, 2026

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Inklusif di Myanmar, Tawarkan Pengalaman Rekonsiliasi dan Otonomi Daerah

Januari 29, 2026

Eliano Reijnders Siap Kembali Perkuat Persib Lawan Persis Solo, Tekad Jaga Puncak Klasemen Super League!

Januari 29, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.