Kepolisian Resor (Polres) Ciamis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Melalui operasi intensif yang digelar selama Oktober 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ciamis berhasil menangkap tiga orang pengedar sabu. Ketiga pelaku diketahui berinisial D, M, dan R, yang semuanya merupakan warga Kabupaten Ciamis.
Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K., dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis pada Rabu, 29 Oktober 2025, menjelaskan bahwa penangkapan ketiga pelaku merupakan hasil kerja keras tim gabungan Unit 1, 2, dan 3 Satres Narkoba yang dipimpin oleh KBO Satres Narkoba IPDA Asep Nanang.
“Ketiga pelaku ini sudah lama menjadi target operasi kami. Mereka menggunakan modus sistem tempel dalam menjalankan aksinya,” ujar Kapolres. Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa pemesanan narkoba dilakukan melalui aplikasi WhatsApp. Setelah terjadi kesepakatan harga, pembeli mentransfer sejumlah uang ke rekening tertentu. Kemudian, pelaku meletakkan barang haram tersebut di lokasi yang telah disepakati sebelumnya, dan mengirimkan foto serta titik koordinat lokasi (share location) kepada pembeli.
Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup besar. Di antaranya 11 paket sabu siap edar seberat 12,34 gram, 5 butir ekstasi warna hijau muda, 81,4 gram daun ganja kering, 185 butir psikotropika berbagai jenis, dua timbangan digital, dua alat hisap bong, tiga handphone, satu alat sealer, serta satu unit sepeda motor Honda Kharisma tanpa pelat nomor yang digunakan sebagai sarana distribusi.
“Para pelaku ini sudah kami pantau sejak beberapa waktu lalu. Kami menunggu waktu yang tepat agar dapat menangkap mereka beserta barang buktinya sekaligus memutus rantai peredaran di lapangan,” ungkap Kapolres.
Kapolres juga menjelaskan bahwa ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda dalam jaringan peredaran narkoba ini. D dan R, yang berdomisili di Desa Bojongmengger, Kecamatan Cijeungjing, berperan sebagai pengedar yang menjual sabu kepada konsumen. Sementara M, yang berasal dari Desa Tenggerharja, Kecamatan Sukamantri, berperan sebagai perantara yang menghubungkan antara pengedar dan pembeli.
“Kami masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegas Kapolres.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar. Selain itu, mereka juga dapat dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ciamis. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba.
“Kami tidak akan mentolerir bentuk apa pun dari peredaran narkoba. Upaya penegakan hukum akan terus kami tingkatkan, disertai tindakan pencegahan dan rehabilitasi bagi para pengguna agar tidak kembali terjerumus,” tegas AKBP Hidayatullah.
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa hingga Triwulan III tahun 2025, Polres Ciamis telah berhasil mengungkap 21 kasus penyalahgunaan narkotika dengan total 27 tersangka. Dari sisi upaya rehabilitasi, Satres Narkoba Polres Ciamis juga telah bekerja sama dengan BNNK Ciamis dan Yayasan Rehabilitasi untuk menyalurkan 20 orang pecandu narkoba ke program pemulihan.
“Perang melawan narkoba tidak hanya soal penangkapan, tetapi juga penyelamatan generasi muda. Kami terus bersinergi dengan berbagai pihak agar upaya penegakan hukum berjalan seimbang dengan langkah rehabilitasi,” pungkas Kapolres.
Dengan keberhasilan ini, Polres Ciamis kembali menegaskan komitmennya sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari ancaman narkotika di wilayah Tatar Galuh.








