No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Garut Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Difabel

November 2, 2025
in Berita
Reading Time: 1 min read
Polres Garut Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Difabel

Unit IV PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Garut berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan difabel di wilayah Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut. Tersangka berinisial A (51), warga Kecamatan Mekarmukti, ditangkap pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup terkait laporan dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada 15 Agustus 2025. Korban, berinisial N (23), diketahui memiliki keterbatasan fisik dan tidak dapat berjalan.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga memanfaatkan kondisi korban untuk melakukan perbuatan tidak senonoh di rumah korban,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan pada Minggu (2/11/2025).

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menambahkan bahwa pelaku telah diamankan dan ditahan di Mapolres Garut. “Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Baca Juga  Brimob Polda Jabar Hadirkan Bus Sekolah Gratis di Tasikmalaya, Bantu Pelajar dan Guru

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 huruf a dan huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa pakaian korban. Selain itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan pihak medis dan lembaga pendamping untuk memberikan perlindungan psikologis terhadap korban.

Polres Garut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk berani melapor apabila mengetahui atau mengalami tindakan serupa.

ShareTweetSend
Previous Post

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Pabrik Tekstil di Cikancung, Bandung

Next Post

Hujan Deras Sebabkan Pohon Tumbang di Tanjungkerta, Brimob Polda Jabar Sigap Evakuasi

BeritaTerkait

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026
Berita

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026
Berita

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Berita Terbaru

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Jelang Laga Persib vs PSBS Biak, Polrestabes Bandung Serukan Suporter Jaga Sportivitas Dan Ketertiban

Januari 24, 2026

Lewat Program ‘OBRAS’, Polres Majalengka Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Januari 24, 2026

Antisipasi Balapan Liar dan Kriminalitas, Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru

Januari 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.