Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor, melalui unit Registrasi dan Identifikasi, menggelar program “Polantas Menyapa” di kantor Satlantas Polres Bogor, Sabtu (08/11/2025). Program ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dengan pendekatan humanis dan memberikan edukasi langsung kepada masyarakat terkait pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Bintara Urusan SIM, Aiptu Hermansyah, menjelaskan bahwa “Polantas Menyapa” merupakan wujud komitmen petugas pelayanan publik untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang hendak mengurus SIM. “Kepuasan masyarakat adalah tolak ukur keberhasilan dalam kinerja satuan pelayanan kami, menjadi terdepan melayani dengan ramah, humanis dan edukasi kepada pemohon SIM,” tambahnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas Satpas Cibinong Polres Bogor berupaya menyapa masyarakat dengan ramah, memberikan penjelasan tentang tata cara pembuatan dan perpanjangan SIM secara transparan, serta memberikan edukasi sebelum memulai pendaftaran atau tes praktik. Hal ini bertujuan agar masyarakat memahami prosedur yang benar dan tidak berkecil hati jika dinyatakan tidak lolos, serta mendapatkan arahan untuk mengulang kembali pada waktu yang ditentukan.
Pelayanan SIM baru dibuka pukul 08.00 – 11.15 WIB, sedangkan perpanjangan SIM dibuka pukul 08.00-10.00 WIB. Persyaratan yang wajib dipenuhi adalah memiliki KTP, melengkapi surat keterangan kesehatan dan psikologi, serta mengikuti tahapan: daftar registrasi, rekam foto identitas, ujian teori dan praktik, pembayaran PNBP di loket BRI, dan penerbitan SIM.
Jajaran petugas Satpas Cibinong Polres Bogor berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan prima, humanis, dan transparan kepada masyarakat, serta mengingatkan kembali tentang kewajiban memiliki SIM bagi pengendara kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 dan Perpol Nomor 2 Tahun 2023.










