Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Subang kembali mencatat keberhasilan signifikan dalam pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2025. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dan mengamankan dua tersangka.
Kasat Reserse Narkoba Polres Subang, AKP Wanda Ervam Liton Dachi, S.Tr.K., S.I.K., M.I.K., mengungkapkan bahwa dua pria berinisial YDA (41) dan DS (28), keduanya warga Desa Mulyasari, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, telah diamankan.
Keduanya ditangkap pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Gang Darmodihardjo, Kelurahan Soklat, Kecamatan Subang. Saat itu, kedua pelaku sedang mengendarai mobil Toyota Calya warna hitam bernomor polisi Z 1087 LN.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh petugas, ditemukan sejumlah barang bukti penting, termasuk 12 paket sabu siap edar dengan total berat mencapai 29,11 gram, dua timbangan digital, plastik klip bening, lakban hitam, dan gunting sebagai perlengkapan pengemasan, dua unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
Kasat Reserse Narkoba menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial KDR yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Subang.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba dan memburu pemasok utama yang masih buron,” jelasnya
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres (Mapolres) Subang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, YDA dan DS dijerat dengan Pasal berat, yaitu Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang tersebut mengancam para pelaku dengan hukuman pidana maksimal seumur hidup atau bahkan hukuman mati.










