No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Dua Pengedar Sabu di Karangpawitan Dibekuk Polres Garut

November 13, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
Dua Pengedar Sabu di Karangpawitan Dibekuk Polres Garut

Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mencatat keberhasilan dalam upaya memberantas narkotika di Kabupaten Garut. Dua pelaku pengedar sabu berinisial ZM (28) dan EN (28), yang merupakan warga Wanaraja, berhasil diringkus di Kampung Kiara Koneng, Karangpawitan, pada Rabu (12/11).

Penangkapan ini dilakukan setelah petugas Polisi menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa dari tangan kedua pelaku, pihaknya menyita paket sabu dengan total berat bruto lebih dari sepuluh gram, lengkap dengan alat hisap (bong).

“Dari hasil penangkapan terhadap kedua pelaku, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket sabu. Barang haram tersebut ditemukan dalam beragam kemasan, mulai dari plastik klip bening, potongan sedotan, tisu, hingga dibungkus di bungkus rokok merek Jarum Coklat,” ujar AKP Usep Sudirman.

Baca Juga  Polres Indramayu Jalin Silaturahmi dengan Pimpinan Daerah Muhammadiyah: Komitmen Bersama Jaga Kamtibmas

AKP Usep menegaskan bahwa kedua pelaku telah diamankan di Polres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut, menunjukkan langkah-langkah tegas Polisi terhadap peredaran narkoba.

Kedua pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. Kasat Narkoba juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan narkotika.

ShareTweetSend
Previous Post

Kapolres Bogor Apresiasi Aiptu Dulyani yang Viral Karena Tolak Suap Tilang

Next Post

Polri Dukung Pendidikan Berkarakter, Wakapolri Resmikan Masjid Megah An-Nahdah Suhanda di SMA Kemala Taruna Bogor

BeritaTerkait

Berita

Waspada! Banjir Surut, Penyakit Mengintai, Dinkes Bekasi Imbau Terapkan PHBS

Januari 27, 2026
Berita

Menlu Sugiono: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Demi Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Januari 27, 2026
Berita

Era Herdman Dimulai: 4 Bintang Eropa Berpotensi Dinaturalisasi, Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026!

Januari 27, 2026

Berita Terbaru

Berita

Waspada! Banjir Surut, Penyakit Mengintai, Dinkes Bekasi Imbau Terapkan PHBS

Januari 27, 2026

Menlu Sugiono: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Demi Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Januari 27, 2026

Era Herdman Dimulai: 4 Bintang Eropa Berpotensi Dinaturalisasi, Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026!

Januari 27, 2026

Tragedi Brutal di Liga 4: Tiga Pemain Dihukum Seumur Hidup, Sepak Bola Indonesia dalam Sorotan!

Januari 27, 2026

Polwan Polres Subang Berikan Trauma Healing Ceria untuk Anak-Anak Korban Banjir Pamanukan

Januari 27, 2026

Polres Karawang Siaga Penuh di Lokasi Banjir, Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Januari 27, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.