Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tasikmalaya Kota melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah perbukitan Kampung Ciherang, Desa Karanglayung, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Selasa (11/11/2025) siang.
Kegiatan penindakan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, S.H., M.H., bersama dengan anggota Reskrim Polres Tasikmalaya Kota.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh. Faruk, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Herman Saputra menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang meresahkan warga sekitar.
“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa aktivitas penambangan emas ilegal ini telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan keresahan di masyarakat. Oleh karena itu, kami langsung melakukan penindakan tegas,” ujar AKP Herman Saputra.
Dampak dari penambangan ilegal tersebut sangat merugikan lingkungan, salah satunya menyebabkan air Sungai Citambal menjadi keruh dan tidak layak untuk digunakan. Hal ini tentu saja menimbulkan keresahan di masyarakat yang bergantung pada sungai tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
“Air Sungai Citambal menjadi keruh akibat aktivitas penambangan ilegal ini. Masyarakat kesulitan mendapatkan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap salah seorang warga Desa Karanglayung.
Pihaknya menegaskan bahwa Polres Tasikmalaya Kota akan terus melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap kegiatan pertambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan warga.
“Kami tidak akan mentolerir kegiatan penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan warga. Kami akan terus melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap kegiatan tersebut,” tegas AKP Herman Saputra.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan penambangan tanpa izin. Penegakan hukum ini dilakukan demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan penambangan tanpa izin. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan,” tambahnya.
Barang bukti dan sejumlah peralatan yang digunakan untuk kegiatan penambangan emas ilegal tersebut telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polres Tasikmalaya Kota akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku utama dan jaringan di balik kegiatan penambangan ilegal ini.
Dengan adanya penindakan tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku penambangan ilegal dan masyarakat dapat lebih peduli terhadap kelestarian lingkungan. Polres Tasikmalaya Kota berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melindungi lingkungan dari kerusakan akibat aktivitas ilegal.










