No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polsek Jatinangor Ungkap Kasus Penusukan Maut, Ternyata Dipicu Pertengkaran Rumah Tangga

November 17, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
Polsek Jatinangor Ungkap Kasus Penusukan Maut, Ternyata Dipicu Pertengkaran Rumah Tangga

Polsek Jatinangor berhasil mengungkap motif di balik kasus penusukan maut yang menewaskan seorang pria di Dusun Nangkod. Insiden tragis ini ternyata terjadi di dalam lingkungan keluarga besar yang tinggal satu rumah, dipicu oleh konflik rumah tangga dan dugaan kekerasan yang sudah berlangsung lama.

Kanit Reskrim Polsek Jatinangor, Ipda Hendi Setiawan, menjelaskan bahwa pelaku, yang merupakan adik ipar korban, bertindak spontan setelah mendengar pertengkaran antara korban dan istrinya (kakak pelaku).

Kronologi yang diungkap penyidik Polsek Jatinangor menunjukkan bahwa konflik memuncak ketika korban mengancam akan membunuh istrinya.

“Awalnya pelaku sedang merawat busur di depan rumahnya. Pada saat itu korban bertengkar dengan istrinya dan mengatakan bahwa ia akan membunuh istrinya,” kata Ipda Hendi, (17/11/25)

Baca Juga  Polres Cianjur Tangkap Pria Mengaku Anggota BIN, Curi Barang Berharga Kenalan di Aplikasi Kencan

Ucapan ancaman dan kekerasan rumah tangga (KDRT) yang sering dilakukan korban, memicu kemarahan pelaku. Ketika korban berusaha mengambil pisau, pelaku mempertahankannya dan menusukkan pisau tersebut ke arah dada korban.

“Ada beberapa tusukan, total enam luka tusuk di bagian leher, dada, hingga telinga,” tutur Hendi. Korban meninggal di lokasi kejadian.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 dan Pasal 345 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau seumur hidup, hal tersebut menunjukkan keseriusan Polsek Jatinangor dalam menangani kasus kekerasan yang berujung pada kematian.

ShareTweetSend
Previous Post

Pasca Puting Beliung di Desa Slangit, Brimob Polda Jabar Bergerak Cepat Bersihkan Puing dan Pohon Tumbang

Next Post

Gazebo Unsil Roboh dan Lukai 18 Mahasiswa, Polres Tasikmalaya Kota Selidiki Konstruksi dan Pasang Garis Polisi

BeritaTerkait

Berita

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026
Berita

Bangun Kedekatan dengan Driver Ojol, Sat Lantas Polres Majalengka Gelar Program ‘OBRAS’ Edukasi Keselamatan Jalan

Januari 26, 2026
Berita

Pastikan Kesiapan Operasional Hadapi Kerawanan Bencana, Wakapolres Majalengka Cek Fisik Kendaraan Dinas Polsek Jajaran

Januari 26, 2026

Berita Terbaru

Berita

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026

Bangun Kedekatan dengan Driver Ojol, Sat Lantas Polres Majalengka Gelar Program ‘OBRAS’ Edukasi Keselamatan Jalan

Januari 26, 2026

Pastikan Kesiapan Operasional Hadapi Kerawanan Bencana, Wakapolres Majalengka Cek Fisik Kendaraan Dinas Polsek Jajaran

Januari 26, 2026

Polres Sumedang Tangani Kecelakaan Beruntun Empat Kendaraan di Tol Cisumdawu, Tiga Orang Tewas

Januari 26, 2026

Kapolres Karawang Tekankan Disiplin Personel dan Kesiagaan Evakuasi Banjir Saat Apel Pagi

Januari 26, 2026

Jaga Kondusivitas Dini Hari, Sat Samapta Polres Garut Amankan Pemuda Mabuk saat Patroli Presisi

Januari 26, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.