No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Kurang dari 24 Jam, Polres Kuningan Tangkap Pelaku Penganiayaan Celurit Bermotif Cemburu Asmara

November 25, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
Kurang dari 24 Jam, Polres Kuningan Tangkap Pelaku Penganiayaan Celurit Bermotif Cemburu Asmara

Polres Kuningan bergerak cepat menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan berat bermotif asmara di Jalan Raya Ciawigebang–Cidahu. Pelaku berinisial MM (20) berhasil diamankan oleh Tim Unit Resmob Polres Kuningan hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah melukai korbannya, SS (22), menggunakan celurit.

Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, membenarkan penanganan kasus tersebut. Insiden bermula ketika pelaku menelepon korban dengan modus berpura-pura kehabisan bensin.

Sementara itu Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, korban yang berniat membantu mendatangi lokasi yang disebutkan pelaku. Namun, setibanya di sana, pelaku langsung melakukan serangan mendadak.

“Pelaku langsung melakukan serangan menggunakan celurit hingga mengenai punggung kiri korban,” jelasnya.

Korban SS kini harus menjalani operasi di RS Mitra Husada Ciawigebang akibat luka sayatan serius.

Baca Juga  Sambut HUT RI ke-80, Polres Tasikmalaya Kota Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih

Motif penganiayaan diduga kuat terkait masalah asmara. Berdasarkan pengakuan pelaku, ia tersulut emosi setelah pacarnya menceritakan bahwa korban SS melakukan pelecehan dengan mencium pacar pelaku secara paksa.

Polisi berhasil mengamankan MM pada Selasa (25/11) pukul 04.00 WIB di sebuah rumah warga di Desa Cikeusik, Kecamatan Cidahu, tanpa perlawanan. Sejumlah barang bukti disita, termasuk celurit bergagang kayu dan sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku.

Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Polres Kuningan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur sambil terus mendalami keterangan saksi-saksi.

ShareTweetSend
Previous Post

Jelang Pemberian Materi Apel Kasatwil 2025, Kapolda dan Kapolres se Indonesia Olahraga Bersama

Next Post

Wujud Empati Polri, Polsek Margaasih Kunjungi dan Beri Motivasi Keluarga Anak Penderita Hidrosefalus

BeritaTerkait

Polda Jabar Tegaskan Komitmen Keamanan, Pelaku Penganiayaan di Cibiru Ditangkap
Berita

Polda Jabar Tegaskan Komitmen Keamanan, Pelaku Penganiayaan di Cibiru Ditangkap

Januari 11, 2026
KLARIFIKASI HOAX – IMPOSTER CONTENT  [PENIPUAN] Tautan “Pendaftaran Bantuan PKH 2026 Rp900 Ribu dari Kementerian Sosial”
Berita

KLARIFIKASI HOAX – IMPOSTER CONTENT [PENIPUAN] Tautan “Pendaftaran Bantuan PKH 2026 Rp900 Ribu dari Kementerian Sosial”

Januari 10, 2026
Singapura Jadi Destinasi Utama, Puluhan Ribu Warga Malaysia Lepas Kewarganegaraan dalam Lima Tahun Terakhir
Berita

Singapura Jadi Destinasi Utama, Puluhan Ribu Warga Malaysia Lepas Kewarganegaraan dalam Lima Tahun Terakhir

Januari 10, 2026

Berita Terbaru

Polda Jabar Tegaskan Komitmen Keamanan, Pelaku Penganiayaan di Cibiru Ditangkap
Berita

Polda Jabar Tegaskan Komitmen Keamanan, Pelaku Penganiayaan di Cibiru Ditangkap

Januari 11, 2026

KLARIFIKASI HOAX – IMPOSTER CONTENT  [PENIPUAN] Tautan “Pendaftaran Bantuan PKH 2026 Rp900 Ribu dari Kementerian Sosial”

KLARIFIKASI HOAX – IMPOSTER CONTENT [PENIPUAN] Tautan “Pendaftaran Bantuan PKH 2026 Rp900 Ribu dari Kementerian Sosial”

Januari 10, 2026
Singapura Jadi Destinasi Utama, Puluhan Ribu Warga Malaysia Lepas Kewarganegaraan dalam Lima Tahun Terakhir

Singapura Jadi Destinasi Utama, Puluhan Ribu Warga Malaysia Lepas Kewarganegaraan dalam Lima Tahun Terakhir

Januari 10, 2026
Waspada Fenomena “Super Flu” di Masa Pancaroba: Pakar Kesehatan RS Sari Asih Sangiang Ungkap Penyebab dan Gejalanya

Waspada Fenomena “Super Flu” di Masa Pancaroba: Pakar Kesehatan RS Sari Asih Sangiang Ungkap Penyebab dan Gejalanya

Januari 10, 2026
Era Baru Skuad Garuda Dimulai: John Herdman Tiba di Jakarta untuk Pimpin Timnas Indonesia

Era Baru Skuad Garuda Dimulai: John Herdman Tiba di Jakarta untuk Pimpin Timnas Indonesia

Januari 10, 2026
Jelang Big Match Persib vs Persija, Polres Indramayu Ajak Suporter Jaga Perdamaian dan Kedewasaan

Polrestabes Bandung Gerak Cepat Amankan Pelaku Penganiayaan di Bojongloa Kaler, Dua Pelaku Lain Diburu

Januari 10, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.