No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polrestabes Bandung Tangkap Pelaku Kekerasan Anak yang Mengguncang Warga Cipadung

November 29, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
Polrestabes Bandung Tangkap Pelaku Kekerasan Anak yang Mengguncang Warga Cipadung

Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus tragis dugaan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kasus ini melibatkan ibu sambung korban yang diduga melakukan kekerasan saat proses memandikan anak.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dr. Budi Sartono, didampingi Kasat Reskrim Kompol Anton, menggelar konferensi pers terkait kasus yang berawal dari laporan polisi pada 22 November 2025. Peristiwa memilukan ini menimpa seorang anak berusia 4 tahun 8 bulan di Desa Cipadung, Kecamatan Cibiru, pada Jumat (21/11).

Melalui Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, dijelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban saat memandikan dan mengenakan pakaian. Korban mengalami benturan, tidak sadarkan diri, dan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis di RSUD Kota Bandung.

Baca Juga  Cegah C-3 dan Gangguan Kamtibmas Pasca Pilkada, Polsek Pasekan Gencarkan Patroli Malam

Polisi berhasil mengamankan pelaku dan menyita sejumlah barang bukti krusial, mulai dari pakaian korban, handphone pelaku, alat rumah tangga, hingga hasil visum dan autopsi. Lebih lanjut, pelaku mengakui telah beberapa kali melakukan kekerasan terhadap korban sebelum kejadian utama yang fatal.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, yang dapat diperberat sepertiga karena dilakukan oleh orang tua. Polrestabes Bandung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas kasus kekerasan terhadap anak demi menjamin perlindungan bagi generasi muda.

ShareTweetSend
Previous Post

Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan Raih Polri Awards UN ‘HeForShe’ 2025

Next Post

Polda Jabar Akan Fasilitasi Buruh dan Pengusaha Melalui Pembentukan Desk Naker

BeritaTerkait

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Purbaya Mau Hapus Dana Desa, Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako

Januari 25, 2026
Berita

Menkes: Program Cek Kesehatan Gratis adalah Mimpi Prabowo untuk Sehatkan Rakyat Indonesia

Januari 25, 2026
Berita

Indonesia Jadi Anggota Pendiri Dewan Perdamaian Inisiasi Trump, Presiden Prabowo Tandatangani Piagam di Swiss

Januari 25, 2026

Berita Terbaru

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Purbaya Mau Hapus Dana Desa, Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako

Januari 25, 2026

Menkes: Program Cek Kesehatan Gratis adalah Mimpi Prabowo untuk Sehatkan Rakyat Indonesia

Januari 25, 2026

Indonesia Jadi Anggota Pendiri Dewan Perdamaian Inisiasi Trump, Presiden Prabowo Tandatangani Piagam di Swiss

Januari 25, 2026

Persib Bandung Gebrak Bursa Transfer, Resmi Datangkan Eks Bintang PSG Layvin Kurzawa!

Januari 25, 2026

Kebakaran Landa Toko Sanya di Cianjur, Polres Cianjur Sigap Padamkan Api dan Amankan Lokasi

Januari 25, 2026

Kapolresta Cirebon Pimpin Patroli Malam dan Cek Kesiapsiagaan Polsek Jajaran, Jamin Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat

Januari 25, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.