Direktorat Siber Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menekankan pentingnya pendidikan privasi digital sejak dini di lingkungan sekolah. Langkah ini dipandang krusial sebagai upaya preventif untuk menekan meningkatnya risiko pelanggaran di era digital, seiring dengan masifnya penggunaan perangkat dan layanan internet.
Kepala Subdit 2 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, AKBP Irwandhy Idrus, menyampaikan hal ini dalam acara Jumatkamisae yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Cimahi. Acara tersebut mengangkat tema “Data Pribadi Bukan Konsumsi Publik: Peran Penegak Hukum dalam Melindungi Privasi Digital.”
AKBP Irwandhy Idrus menjelaskan bahwa upaya penegakan hukum saja tidak cukup untuk mengatasi permasalahan pelanggaran di dunia siber. Mitigasi yang efektif harus diimbangi dengan pembentukan perilaku aman di ruang siber melalui edukasi yang berkelanjutan, dimulai sejak usia sekolah.
“Salah satu hal yang penting untuk disimak adalah minimnya pendidikan siber di sekolah dan masyarakat. Murid-murid jarang membahas privasi digital dan etika dunia maya, padahal mereka sangat aktif di media sosial,” ujarnya.
Ia menyoroti fenomena eksploitasi anak dan pelecehan yang semakin marak terjadi melalui media sosial, aplikasi obrolan, hingga media gim online. Platform-platform ini seringkali menyediakan ruang interaksi privat yang rentan disalahgunakan.
AKBP Irwandhy Idrus menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan landasan hukum yang memadai untuk menangani berbagai fenomena sosial di dunia maya. Salah satunya adalah penerapan Pasal 27 Ayat 1 UU ITE 2024 tentang kesusilaan, yang mengatur mengenai distribusi atau akses informasi elektronik yang melanggar kesusilaan.
Selain penindakan hukum, Direktorat Siber Polda Jabar juga aktif membangun koordinasi dengan berbagai lembaga terkait, seperti Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga Interpol untuk menangani kasus-kasus yang melibatkan lintas negara.
Pihaknya juga gencar melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai keamanan dan etika digital. Tujuannya adalah untuk menekan risiko terjadinya berbagai tindak kejahatan siber, seperti penipuan digital, pelanggaran privasi, doxing, phishing, serta penjualan data pribadi.










