Kepolisian Resor Garut mengungkap kasus kejahatan jaminan fidusia kendaraan sepeda motor milik perusahaan pembiayaan dengan mengamankan terduga pelakunya sebanyak tiga orang di wilayah perkotaan Kabupaten Garut, Jawa Barat.
“Ketiga terduga pelaku kini sudah kami amankan berikut barang buktinya,” kata Kepala Polsek Garut Kota AKP Zainuri di Garut, Jumat.
Ia menuturkan kepolisian mendapatkan laporan secara resmi dari pihak PT FIF Finance Cabang Garut terhadap tiga terduga pelaku dengan tuduhan kasus kejahatan fidusia, penggelapan, dan penadahan kendaraan roda dua.
Ketiga orang itu, kata dia, memiliki peran berbeda-beda seperti pelaku inisial RMS (51) warga Garut melakukan penggelapan barang kendaraan bermotor yang kondisinya masih dalam pengawasan perusahaan, kemudian AD (40) warga Garut, dan M (42) warga Kabupaten Bandung berperan sebagai penadah atau membantu tindakan kejahatan.
“Tiga orang pria ini diduga terlibat dalam serangkaian tindak pidana kejahatan jaminan fidusia, penggelapan, hingga pertolongan jahat,” katanya.
Ia mengungkapkan kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor diketahui pada 19 Juli 2025, kemudian pada 2 September oleh perusahaan pembiayaan FIF Cabang Garut dilaporkan ke polisi dengan tuduhan kehilangan kendaraan yang statusnya dalam penguasaan pihak perusahaan.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kata dia, akhirnya dapat diketahui kendaraan tersebut kemudian dilakukan penyitaan oleh polisi dan mengamankan pelakunya.
Ia menyampaikan, kepolisian akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan penadahannya.
“Dengan terungkapnya kasus ini, kami berkomitmen dalam memberantas kejahatan yang merugikan perusahaan pembiayaan dan masyarakat,” katanya.
Akibat perbuatannya itu kini ketiga orang terduga pelaku harus menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, selanjutnya Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat atau Penadahan.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tertarik membeli kendaraan bermotor dengan harga murah atau tidak lengkap surat-surat kendaraannya karena bisa jadi hasil kejahatan.
“Masyarakat diimbau agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi kendaraan bermotor bekas, terutama yang tidak dilengkapi dokumen resmi,” kata Kapolsek.










