No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Catat Lokasinya! SIM Keliling Polres Sukabumi Hadir di Alun-alun Bunderan Surade Hari Ini

Desember 1, 2025
in Berita
Reading Time: 1 min read
Catat Lokasinya! SIM Keliling Polres Sukabumi Hadir di Alun-alun Bunderan Surade Hari Ini

Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi kembali menunjukkan komitmennya dalam mendekatkan pelayanan publik dengan menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling. Layanan ini secara khusus ditujukan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.

Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, layanan SIM Keliling hari ini, Senin, 1 Desember 2025, beroperasi di Alun-alun Bunderan Surade, Kabupaten Sukabumi.

Pelayanan dibuka mulai pagi hari, tepatnya pukul 08.00 WIB dan akan berlangsung hingga pukul 14.00 WIB.

Masyarakat di Surade dan wilayah sekitar yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM diimbau untuk memperhatikan beberapa persyaratan penting. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang diterbitkan di seluruh Indonesia.

Untuk dapat dilayani, pemohon wajib membawa dokumen sebagai berikut:

  1. Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (Suket) yang masih berlaku.

  2. Menunjukkan KTP atau Suket asli pada saat proses pendaftaran.

Baca Juga  Resahkan Warga, Lima Debt Collector 'Mata Elang' Ditangkap di Purwakarta

Perlu dicatat, proses perpanjangan SIM sebaiknya dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.

Polres Sukabumi mengingatkan kepada masyarakat yang masa berlaku SIM-nya sudah terlewat, pengurusan perpanjangan tidak dapat dilakukan di layanan SIM Keliling. Pemegang SIM yang sudah kedaluwarsa wajib mengurusnya di Kantor Satpas terdekat dengan membawa E-KTP, serta harus mengikuti kembali ujian teori dan praktik untuk penerbitan SIM baru.

Polres Sukabumi mengimbau masyarakat untuk selalu memantau informasi resmi terkait kemungkinan adanya perubahan jadwal maupun lokasi layanan SIM Keliling di kemudian hari. Program ini diharapkan dapat terus meningkatkan aksesibilitas pelayanan publik, khususnya bagi warga yang jauh dari kantor Satpas.

ShareTweetSend
Previous Post

Polresta Bandung Kejar Aktor Intelektual, Penyelidikan Perusakan 150 Hektare Kebun Teh Naik Penyidikan

Next Post

Polisi Tangkap Empat Pelaku Pembongkaran Makam Tanpa Izin di TPU Sindangkasih

BeritaTerkait

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Trump Mau Pindahkan Jutaan Warga Israel ke Papua

Januari 26, 2026
Berita

Brimob Polda Jabar Hadirkan Bus Sekolah Gratis, Mudahkan Mobilitas Pelajar di Tasikmalaya

Januari 26, 2026
Berita

Sentuhan Kasih Polwan Polda Jabar: Hibur Anak-Anak Korban Longsor Cisarua dengan Aksi Kemanusiaan

Januari 26, 2026

Berita Terbaru

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Trump Mau Pindahkan Jutaan Warga Israel ke Papua

Januari 26, 2026

Brimob Polda Jabar Hadirkan Bus Sekolah Gratis, Mudahkan Mobilitas Pelajar di Tasikmalaya

Januari 26, 2026

Sentuhan Kasih Polwan Polda Jabar: Hibur Anak-Anak Korban Longsor Cisarua dengan Aksi Kemanusiaan

Januari 26, 2026

Polda Jabar Gelar Sholat Gaib, Doakan Korban Bencana Longsor Cisarua

Januari 26, 2026

Gerak Cepat Polri: Brimob Polda Jabar Gelar Dapur Lapangan untuk Korban Longsor Pasirlangu

Januari 26, 2026

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.