No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polisi Tangkap Empat Pelaku Pembongkaran Makam Tanpa Izin di TPU Sindangkasih

Desember 1, 2025
in Berita
Reading Time: 1 min read
Polisi Tangkap Empat Pelaku Pembongkaran Makam Tanpa Izin di TPU Sindangkasih

Kepolisian Resort (Polres) Ciamis mengamankan empat terduga pelaku penggali makam tanpa izin di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Aksi yang dilakukan secara ilegal pada malam hari ini sontak memicu kemarahan masyarakat karena dianggap telah merusak makam dan mengganggu ketertiban umum.

Peristiwa yang menggemparkan warga Desa Sukaresik dan Sukasenang ini terjadi pada Sabtu (29/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Warga mulai curiga setelah melihat adanya aktivitas yang tidak wajar di area pemakaman yang minim penerangan.

Kepala Desa Sukaresik, Kosim, mengonfirmasi kejadian tersebut, Senin (1/12/2025). Ia menjelaskan bahwa warga mendapati empat orang di lokasi, di mana dua di antaranya sedang aktif melakukan penggalian makam.

“Saat warga mendatangi lokasi, dua orang terlihat melakukan penggalian dan dua lainnya berada tidak jauh dari titik penggalian. Situasi sempat memanas karena warga geram melihat makam dirusak,” ujar Kosim.

Baca Juga  DEMI KONDUSIFITAS WILAYAH HUKUM BHABINKAMTIBMAS LAKUKAN TINDAKAN INI

Beberapa makam dilaporkan mengalami kerusakan parah akibat dibongkar oleh para pelaku.

Aparat desa bersama anggota Polsek Cikoneng dan Polres Ciamis segera bergerak cepat ke lokasi untuk meredam ketegangan dan mengamankan keempat terduga pelaku dari amukan massa.

Berdasarkan penyelidikan awal, para pelaku berdalih bahwa makam yang mereka gali adalah makam keluarga mereka. Namun, pihak desa menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar aturan.

“Para pelaku menyampaikan tujuan mereka. Namun tindakan tersebut tetap tidak dibenarkan karena menggali makam harus melalui prosedur dan izin resmi pihak berwenang,” tegas Kosim.

Saat ini, pihak kepolisian telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memasang garis polisi di lokasi makam yang rusak. Keempat pelaku telah dimintai pertanggungjawaban dan diminta membuat pernyataan resmi agar tidak mengulangi tindakan serupa.

ShareTweetSend
Previous Post

Catat Lokasinya! SIM Keliling Polres Sukabumi Hadir di Alun-alun Bunderan Surade Hari Ini

Next Post

Respons Cepat, Polisi Olah TKP Pencurian Laptop Mahasiswa di Sekre Galuh Ciamis

BeritaTerkait

Berita

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026
Berita

Bangun Kedekatan dengan Driver Ojol, Sat Lantas Polres Majalengka Gelar Program ‘OBRAS’ Edukasi Keselamatan Jalan

Januari 26, 2026
Berita

Pastikan Kesiapan Operasional Hadapi Kerawanan Bencana, Wakapolres Majalengka Cek Fisik Kendaraan Dinas Polsek Jajaran

Januari 26, 2026

Berita Terbaru

Berita

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026

Bangun Kedekatan dengan Driver Ojol, Sat Lantas Polres Majalengka Gelar Program ‘OBRAS’ Edukasi Keselamatan Jalan

Januari 26, 2026

Pastikan Kesiapan Operasional Hadapi Kerawanan Bencana, Wakapolres Majalengka Cek Fisik Kendaraan Dinas Polsek Jajaran

Januari 26, 2026

Polres Sumedang Tangani Kecelakaan Beruntun Empat Kendaraan di Tol Cisumdawu, Tiga Orang Tewas

Januari 26, 2026

Kapolres Karawang Tekankan Disiplin Personel dan Kesiagaan Evakuasi Banjir Saat Apel Pagi

Januari 26, 2026

Jaga Kondusivitas Dini Hari, Sat Samapta Polres Garut Amankan Pemuda Mabuk saat Patroli Presisi

Januari 26, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.