Polresta Cirebon kembali mengintensifkan operasi pemberantasan minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Cirebon. Dalam razia penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar Sabtu (6/12), Polisi berhasil mengamankan total 136 botol miras tradisional jenis ciu.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni menyatakan bahwa miras tersebut disita dari wilayah Kecamatan Babakan dan Pabuaran. Penjual miras yang kedapatan melanggar hukum langsung diproses dengan tindak pidana ringan (Tipiring).
“Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 136 botol miras… Kemudian penjual miras tersebut juga langsung diproses Tipiring,” ujar Kombes Pol Sumarni, Minggu (7/12).
Kapolresta menegaskan bahwa razia ini dilaksanakan intensif oleh Polresta Cirebon hingga seluruh jajaran Polsek, menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga kondusivitas Kamtibmas.
Kombes Sumarni secara khusus meminta peran aktif seluruh elemen masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon. Pihaknya menjamin setiap laporan atau aduan yang diterima melalui layanan hotline 110 atau nomor pengaduan 08112497497 akan langsung ditindaklanjuti.
“Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas,” tutup Kombes Sumarni










