Polresta Bandung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan lahan kebun teh milik PTPN di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung. Dari keenam tersangka tersebut, dua di antaranya diduga berperan sebagai pemodal dan mandor yang mengkoordinasi aksi perusakan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Aldi Subartono, kepada awak media di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, pada Rabu (10/12/2025). Para tersangka tersebut telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
“Untuk perkara perusakan lahan kebun teh Pangalengan milik PTPN, Polresta Bandung sejauh ini telah melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan. Sampai hari ini, kami telah menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol. Aldi Subartono.
Kapolresta Bandung mengungkapkan bahwa aktor utama yang memberikan dana untuk aksi perusakan tersebut adalah seorang pria berinisial AB (55). Sementara itu, tersangka lainnya yang berperan sebagai mandor adalah seorang pria berinisial AD (44).
“Aktor utamanya berinisial AB yang memberikan dana, dan tersangka AD sebagai mandor yang memberikan perintah kepada empat pekerja lainnya,” jelasnya.
Empat tersangka lainnya yang diduga melakukan pemotongan kebun teh adalah AM (42), UI (28), AS (43), dan US (38). Keenam tersangka saat ini telah ditahan di Mapolresta Bandung untuk proses hukum lebih lanjut.
“Empat orang sebagai tersangka pekerja yang melakukan pemotongan kebun-kebun teh ini di PTPN,” imbuh Kapolresta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, komplotan perusak kebun teh tersebut diduga memiliki tujuan untuk mengubah area lahan menjadi perkebunan sayur, seperti kentang, wortel, dan lain-lain. Aksi perusakan tersebut diketahui telah dilakukan sejak tahun lalu.
“Hasil pemeriksaan saksi-saksi juga menjelaskan bahwa di lokasi memang sudah menjadi kebun sayur semua. Sehingga konsesi hukum yang kami bangun ini ya komprehensif. Semua alat bukti kami kumpulkan, sehingga kami sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka termasuk aktor utamanya, donaturnya,” ucapnya.
Kapolresta Aldi mengungkapkan bahwa aksi perusakan tersebut dilakukan secara terang-terangan di hadapan masyarakat luas. Oleh karena itu, pihaknya meminta PTPN untuk lebih meningkatkan pengawasan dan penjagaan terhadap area yang dikelolanya sebagai kebun teh.
“Ini masih kami dalami, ada yang malam, ada yang siang ya. Jadi memang sudah terang-terangan gitu,” tuturnya.
Lebih lanjut, Kapolresta mengimbau PTPN untuk mengevaluasi Kerja Sama Operasi (KSO) dengan pihak lain. Hal tersebut diharapkan dapat meminimalisir adanya dugaan tindakan perusakan teh ke depannya.
“Kami mengimbau PTPN terhadap KSO-KSO yang sudah ada, mungkin bisa dievaluasi, bisa dicek kembali. Karena apa, seperti arahan Bapak Gubernur dan Pak Kapolda, kita kembalikan hutan kita, kita kembalikan kebun teh kita yang selama ini sudah rusak,” tegasnya.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan pasal 170 dan 406 KUHPidana, dengan ancaman hukuman dua sampai lima tahun pidana penjara.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan pemerintah daerah setempat. Pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus perusakan kebun teh ini.









