Polresta Bandung mendapat apresiasi tinggi dari berbagai pihak, termasuk Bupati Bandung, atas tindakan cepat Satreskrim yang menetapkan enam orang tersangka dalam kasus perusakan kebun teh PTPN I Regional 2 Malabar di Kecamatan Pangalengan. Kasus ini menjadi perhatian serius lantaran perusakan telah mencapai hampir 150 hektare, atau setara 210 lapangan sepak bola.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menilai ketegasan kepolisian sudah tepat untuk mencegah dampak lingkungan yang lebih parah.
“Kami sangat menghargai kerja cepat Polresta Bandung dalam mengungkap dan menangkap para pelaku perusakan kebun teh ini. Dampaknya bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir, longsor, hingga banjir bandang yang sebelumnya pernah melanda kawasan Pangalengan,” ujar Dadang.
sementara itu Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, mengungkapkan bahwa enam tersangka yang ditetapkan pada Rabu (10/12) memiliki peran berbeda: satu orang sebagai aktor utama/donatur, satu mandor, dan empat pekerja lapangan.
Para tersangka diketahui melakukan pemotongan tanaman teh secara ilegal sejak 2024 dengan tujuan mengalihfungsikan lahan konservasi tersebut menjadi area pertanian sayuran. Kerusakan ekologis akibat alih fungsi lahan ini, menurut ahli lingkungan ITB, berdampak serius pada sistem hidrologi, yang memperbesar risiko banjir di wilayah Bandung Raya.
Meskipun mengapresiasi penindakan yang dilakukan Polresta Bandung, masyarakat Warga berharap kepolisian untuk segera menuntaskan kasus hingga ke akar-akarnya, khususnya terhadap seorang yang diduga kuat sebagai donatur utama berinisial HB, yang hingga kini disebut masih bebas.
“Kami berharap aparat kepolisian segera bertindak tegas dan menuntaskan kasus ini hingga ke aktor utama,” ujar salah seorang warga.










