No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Tekan pelanggaran lalu lintas, Polres Cimahi Bersama Dishub Pasang CCTV Tilang Elektronik

Desember 15, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
Tekan pelanggaran lalu lintas, Polres Cimahi Bersama Dishub Pasang CCTV Tilang Elektronik

Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi bersama Polres Cimahi memperkuat penegakan hukum lalu lintas melalui sinergi pemasangan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau E-Tilang. Instalasi kamera dengan anggaran Rp1,298 miliar ini kini telah terpasang di Jalan Gandawijaya, pusat kota Cimahi.

Kepala Dishub Kota Cimahi, Endang, menegaskan bahwa proyek ini merupakan bukti kolaborasi dua institusi dalam upaya modernisasi pelayanan dan keselamatan publik.

Menurut Endang, pembagian tugas dalam operasional ETLE sangat jelas: Dishub bertanggung jawab atas pemasangan perangkat dan infrastruktur, sementara pihak Kepolisian, melalui Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi, yang akan mengoperasikan sistem penegakan hukumnya.

“Pemasangan perangkat ETLE dilaksanakan oleh Dishub dan dioperasikan oleh kepolisian. Ini adalah kolaborasi Satuan Polres Cimahi dalam rangka menekan pelanggaran sebagai upaya mewujudkan kelancaran dan keselamatan lalu lintas di Kota Cimahi,” jelas Endang.

Baca Juga  Kapolri Pastikan Semua Pihak Bersinergi Beri Pelayanan Terbaik Arus Balik Lebaran

Sistem ETLE di Jalan Gandawijaya – jalur utama dengan kepadatan tinggi – bertujuan menggantikan tilang manual, memungkinkan pengawasan yang lebih akurat, objektif, dan terintegrasi dengan basis data kepolisian.

Pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera, seperti tidak memakai helm, berboncengan tiga, tidak memakai sabuk pengaman, atau mengemudi sambil bermain ponsel, akan diproses secara digital. Pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Dengan sinergi ini, diharapkan mampu menekan angka kecelakaan dan mewujudkan budaya tertib berlalu lintas yang lebih baik di cimahi.

ShareTweetSend
Previous Post

Polri Sabet Arkaya Wiwarta Prajanugraha dalam Monev KIP 2025

Next Post

Polri Siaga Penuh Nataru, Wakapolri : Hotline 110 Dioptimalkan Jadi Saluran Respon Cepat

BeritaTerkait

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Trump Mau Pindahkan Jutaan Warga Israel ke Papua

Januari 26, 2026
Berita

Brimob Polda Jabar Hadirkan Bus Sekolah Gratis, Mudahkan Mobilitas Pelajar di Tasikmalaya

Januari 26, 2026
Berita

Sentuhan Kasih Polwan Polda Jabar: Hibur Anak-Anak Korban Longsor Cisarua dengan Aksi Kemanusiaan

Januari 26, 2026

Berita Terbaru

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Trump Mau Pindahkan Jutaan Warga Israel ke Papua

Januari 26, 2026

Brimob Polda Jabar Hadirkan Bus Sekolah Gratis, Mudahkan Mobilitas Pelajar di Tasikmalaya

Januari 26, 2026

Sentuhan Kasih Polwan Polda Jabar: Hibur Anak-Anak Korban Longsor Cisarua dengan Aksi Kemanusiaan

Januari 26, 2026

Polda Jabar Gelar Sholat Gaib, Doakan Korban Bencana Longsor Cisarua

Januari 26, 2026

Gerak Cepat Polri: Brimob Polda Jabar Gelar Dapur Lapangan untuk Korban Longsor Pasirlangu

Januari 26, 2026

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.