No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polisi Ringkus Pria Paruh Baya di Sukabumi, Diduga Setubuhi Tiga Anak di Bawah Umur di Hotel

Desember 17, 2025
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Polisi Ringkus Pria Paruh Baya di Sukabumi, Diduga Setubuhi Tiga Anak di Bawah Umur di Hotel

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota bertindak cepat menangkap seorang pria berinisial R (50) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap tiga anak perempuan di bawah umur. Tersangka kini telah ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (13/12/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan intensif.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi, melalui Kasat Reskrim AKP Sujana Awin Umar, mengungkapkan bahwa aksi bejat tersebut diduga terjadi pada Selasa (9/12/2025) di salah satu hotel di kawasan wisata Selabintana.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka R melancarkan aksinya dengan modus mengajak ketiga korban ke hotel tersebut. Di dalam kamar, pelaku diduga mencekoki para korban dengan minuman keras sebelum melakukan tindakan asusila.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang kami peroleh, R telah resmi kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini ia menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Sukabumi Kota,” jelas Kasat Reskrim, Selasa (16/12/2025).

Baca Juga  Polres Ciamis Berhasil Tangkap Pembuat Senjata Api Rakitan

Dalam pengungkapan kasus ini, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya pakaian dalam korban, celana rok, serta satu unit telepon genggam milik pelaku yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatan bejatnya, tersangka R dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas Kasat Reskrim

Pihak kepolisian memberikan atensi serius terhadap kasus kekerasan seksual pada anak. Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada dan tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk kecurigaan terkait tindak pidana seksual di lingkungan mereka.

“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk melindungi anak-anak kita dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual. Jangan takut untuk melapor, kami akan menindak tegas setiap pelakunya,” pungkasnya.

ShareTweetSend
Previous Post

Operasi Lilin Lodaya 2025: Polres Sukabumi dan Forkopimda Perkuat Sinergi Amankan Jalur Nasional hingga Titik Bencana

Next Post

Temuan Jasad Misterius di Plered, Polsek Plered Purwakarta Bergerak Cepat Lakukan Identifikasi

BeritaTerkait

Pastikan Keamanan Ibadah Natal, Polres Pangandaran dan Tim Jibom Polda Jabar Sterilisasi Sejumlah Gereja
Berita

Pastikan Keamanan Ibadah Natal, Polres Pangandaran dan Tim Jibom Polda Jabar Sterilisasi Sejumlah Gereja

Desember 23, 2025
Satreskrim Polresta Bandung Ungkap Kasus Pembunuhan di Rancaekek, Terduga Pelaku Berhasil Diamankan
Berita

Satreskrim Polresta Bandung Ungkap Kasus Pembunuhan di Rancaekek, Terduga Pelaku Berhasil Diamankan

Desember 23, 2025
Jamin Keamanan Ibadah Natal, Polres Ciamis Bersama Tim Jibom Brimob Polda Jabar Sterilisasi Sejumlah Gereja
Berita

Jamin Keamanan Ibadah Natal, Polres Ciamis Bersama Tim Jibom Brimob Polda Jabar Sterilisasi Sejumlah Gereja

Desember 23, 2025

Berita Terbaru

Pastikan Keamanan Ibadah Natal, Polres Pangandaran dan Tim Jibom Polda Jabar Sterilisasi Sejumlah Gereja
Berita

Pastikan Keamanan Ibadah Natal, Polres Pangandaran dan Tim Jibom Polda Jabar Sterilisasi Sejumlah Gereja

Desember 23, 2025

Satreskrim Polresta Bandung Ungkap Kasus Pembunuhan di Rancaekek, Terduga Pelaku Berhasil Diamankan

Satreskrim Polresta Bandung Ungkap Kasus Pembunuhan di Rancaekek, Terduga Pelaku Berhasil Diamankan

Desember 23, 2025
Jamin Keamanan Ibadah Natal, Polres Ciamis Bersama Tim Jibom Brimob Polda Jabar Sterilisasi Sejumlah Gereja

Jamin Keamanan Ibadah Natal, Polres Ciamis Bersama Tim Jibom Brimob Polda Jabar Sterilisasi Sejumlah Gereja

Desember 23, 2025
Libur Nataru, Polres Sumedang Siagakan Alat Berat dan Personel di Jalur Rawan Bencana

Libur Nataru, Polres Sumedang Siagakan Alat Berat dan Personel di Jalur Rawan Bencana

Desember 23, 2025
Jaga Kondusivitas Menjelang Nataru, Polresta Cirebon Sita Ratusan Botol Miras dalam Operasi Pekat

Jaga Kondusivitas Menjelang Nataru, Polresta Cirebon Sita Ratusan Botol Miras dalam Operasi Pekat

Desember 23, 2025
Pantau Arus Mudik Nataru di KM 57, Irwasum Polri Pastikan Personel Siaga Penuh Berikan Pelayanan Terbaik

Pantau Arus Mudik Nataru di KM 57, Irwasum Polri Pastikan Personel Siaga Penuh Berikan Pelayanan Terbaik

Desember 23, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.