Menjelang masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Polres Garut memberlakukan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang guna menjamin kelancaran arus lalu lintas di wilayah Kabupaten Garut. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah antisipasi meningkatnya volume kendaraan selama periode libur panjang.
Kasat Lantas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi, mengatakan pembatasan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga, serta Kepala Korps Lalu Lintas Polri. Sosialisasi aturan ini telah mulai dilakukan bersama instansi terkait.
“Langkah ini diambil untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026,” ujar Iptu Aang, Kamis, 18 Desember 2025.
Dikatakannya, berdasarkan SKB tersebut, pembatasan operasional diberlakukan bagi kendaraan angkutan barang tertentu yang melintas di ruas jalan non-tol. Kebijakan ini difokuskan pada kendaraan berat yang dinilai berpotensi menimbulkan kepadatan lalu lintas. Adapun kendaraan yang dikenai pembatasan, meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
Pembatasan operasional untuk kendaraan tersebut berlaku pada pukul 05.00 hingga 22.00 WIB dan dilaksanakan dalam tiga tahap. Tahap pertama berlangsung pada libur Natal, yakni Jumat hingga Sabtu, 19–20 Desember 2025.
“Tahap kedua diberlakukan menjelang Tahun Baru, mulai Selasa hingga Minggu, 23–28 Desember 2025. Sementara tahap ketiga diterapkan pada masa arus balik, yaitu Jumat hingga Minggu, 2–4 Januari 2026,” katanya.
Meski demikian, Aang menegaskan pemerintah memberikan dispensasi bagi kendaraan pengangkut komoditas vital. Hal ini dilakukan agar distribusi kebutuhan masyarakat tetap berjalan normal selama masa libur Nataru. Menurutnya, kendaraan yang tetap diperbolehkan melintas antara lain pengangkut BBM dan gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk dan pakan ternak. Selain itu ada juga kendaraan pengangkut barang kebutuhan pokok, logistik kebencanaan, serta sepeda motor untuk program mudik dan balik gratis. Aang mengimbau para pengusaha angkutan barang dan para sopir agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kami berharap seluruh pihak dapat melaksanakan surat keputusan bersama ini demi keamanan, keselamatan, serta kenyamanan bersama selama libur Nataru 2025/2026,” ucap Aang.










