No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polisi Musnahkan Ribuan Miras dan Ratusan Knalpot Brong Di Karawang

Desember 19, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
Polisi Musnahkan Ribuan Miras dan Ratusan Knalpot Brong Di Karawang

Polres Karawang menutup lembaran tahun 2025 dengan penegakan hukum. Ribuan botol minuman keras (miras) dan ratusan knalpot bising atau knalpot brong hasil sitaan sepanjang tahun resmi dimusnahkan di halaman Mapolres Karawang, Jumat (19/12).

Pemusnahan massal ini menjadi sinyal kuat dari kepolisian bahwa tidak ada ruang bagi penyakit masyarakat dan polusi suara yang mengganggu kekhusyukan perayaan malam pergantian tahun.

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dihancurkan merupakan hasil dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) serta Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dari tingkat Polres hingga Polsek jajaran.

Data hasil sitaan yang dimusnahkan meliputi 5.226 Botol Miras: Berbagai merek dan jenis yang kerap menjadi pemicu aksi kriminalitas dan 305 Unit Knalpot Brong: Hasil penindakan Operasi Zebra Satlantas Polres Karawang pada November lalu.

“Banyak kejadian kriminal berawal dari konsumsi miras. Inilah yang terus kami tekan. Sementara knalpot brong kami hancurkan total agar tidak kembali digunakan dan mengganggu kenyamanan warga,” tegas AKBP Fiki.

Baca Juga  Peringati Hari Bhayangkara, Polres Sukabumi Kota Salurkan Bantuan Sosial

Selain itu, Pihaknya menilai penggunaan knalpot tidak standar bukan sekadar masalah bising, melainkan pemicu konflik sosial antarwarga. Ia berharap Dengan pemusnahan ini, suasana malam Tahun Baru 2026 di Karawang jauh lebih tertib dan kondusif.

Pada kesempatan tersebut AKBP Fiki memberikan peringatan keras bahwa sasaran berikutnya adalah Tempat Hiburan Malam (THM). Berbeda dengan operasi jalanan, penertiban kali ini akan dilakukan dengan strategi khusus.

“Penertiban tempat hiburan malam tetap menjadi atensi kami. Waktu dan sasarannya akan ditentukan kemudian secara tertutup demi efektivitas operasi,” pungkasnya.

Langkah preventif ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang mendambakan lingkungan bebas miras dan kebisingan, sekaligus memastikan warga Karawang dapat merayakan pergantian tahun dengan rasa aman.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Cimahi Tangkap 15 Pelaku Yang Menganiaya Seorang Remaja

Next Post

Polres Bogor Terapkan Car Free Night Jalur Puncak Saat Malam Tahun Baru

BeritaTerkait

Berita

Humas Polres Garut Sabet Penghargaan Akun Medsos dengan “Followers” Terbanyak se-Jabar

Februari 13, 2026
Berita

Sabet Juara 1 Strategi Media Sosial, Humas Polresta Bandung Raih Penghargaan dari Polda Jabar

Februari 13, 2026
Berita

Polda Jabar Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya Pimred Media PWPM

Februari 13, 2026

Berita Terbaru

Berita

Humas Polres Garut Sabet Penghargaan Akun Medsos dengan “Followers” Terbanyak se-Jabar

Februari 13, 2026

Sabet Juara 1 Strategi Media Sosial, Humas Polresta Bandung Raih Penghargaan dari Polda Jabar

Februari 13, 2026

Polda Jabar Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya Pimred Media PWPM

Februari 13, 2026

Komitmen Teguh Indonesia di Balik Keanggotaan Dewan Perdamaian Dunia

Februari 13, 2026

Pesona Nutrisi Buah Naga: Rahasia Alami untuk Pencernaan Sehat dan Kulit Awet Muda

Februari 13, 2026

Membawa Harapan: Putri Kusuma Wardani Siap Menjadi Ujung Tombak di All England 2026

Februari 13, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.