Pelarian dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar seorang santri di Kecamatan Maja akhirnya kandas. Tim Resmob Satreskrim Polres Majalengka berhasil membekuk kedua tersangka di tempat persembunyian mereka di Sukabumi setelah melakukan perburuan intensif selama hampir tiga pekan.
Kasus yang sempat meresahkan warga pesantren ini berhasil diungkap berkat kecanggihan investigasi yang memadukan keterangan saksi dengan analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus yang sangat rapi untuk mengelabui korban. Peristiwa bermula pada 18 November lalu di Jalan Nanggerang–Pasanggrahan, saat korban yang merupakan seorang santri dicegat oleh pelaku.
Dengan nada meyakinkan, pelaku berpura-pura ingin menitipkan uang untuk salah satu ustaz yang dikenal oleh korban. Namun, itu hanyalah jebakan agar korban mau diajak ke lokasi yang lebih sepi di Blok Cikedung.
“Saat di tempat yang sepi, korban dipukul menggunakan helm oleh pelaku, lalu motornya dibawa kabur,” ujar seorang rekan korban yang turut hadir saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Kamis (18/12).
AKBP Willy Andrian menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim yang tidak kenal lelah mengumpulkan alat bukti.
“Kurang lebih tiga minggu tim kami melakukan penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga pengumpulan alat bukti. Alhamdulillah, dua tersangka ditangkap di wilayah Kabupaten Sukabumi tanpa perlawanan,” jelas AKBP Willy.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan motor Yamaha Nmax milik korban serta motor yang digunakan pelaku saat beraksi. Meskipun hasil pemeriksaan sementara menunjukkan pelaku baru sekali beraksi di Majalengka, polisi menduga kuat mereka terlibat dalam jaringan kejahatan serupa di kota-kota lain.
Kedua tersangka kini telah mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara menanti mereka. Polisi juga mengonfirmasi bahwa kedua pelaku ini bukan residivis, namun pengembangan kasus tetap dilakukan untuk mengungkap jaringan mereka.
Kapolres Majalengka mengimbau masyarakat, khususnya para santri dan pelajar, agar tidak mudah percaya kepada orang asing yang menggunakan modus serupa.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu berhati-hati dan segera melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan,” pungkasnya.









