Polresta Bogor Kota menghadirkan inovasi pelayanan publik dengan membuka posko penitipan sepeda motor gratis bagi masyarakat yang hendak bepergian keluar kota selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Fasilitas ini disediakan sebagai upaya kepolisian dalam memberikan rasa aman serta mencegah terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) saat rumah ditinggal kosong.
Kasie Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Eko Agus, menyampaikan bahwa layanan penitipan kendaraan ini berlaku selama masa Operasi Lilin Lodaya 2025, yakni mulai tanggal 22 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 mendatang.
“Masyarakat yang berencana keluar kota menggunakan transportasi umum diperbolehkan menitipkan sepeda motornya, baik di markas Polresta Bogor Kota maupun di kantor Polsek terdekat dari domisili masing-masing,” ujar Ipda Eko Agus, Selasa (23/12/2025).
Lebih lanjut, Ipda Eko menegaskan bahwa layanan ini tidak dipungut biaya sedikitpun atau gratis. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat cukup mudah, yakni hanya dengan menyerahkan unit sepeda motor beserta kelengkapan berkas administrasi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Ini merupakan wujud nyata pelayanan kami agar masyarakat bisa menjalani liburan dengan tenang tanpa harus khawatir akan keamanan kendaraan yang ditinggalkan di rumah. Kami ingin memastikan situasi Kamtibmas di Kota Bogor tetap kondusif selama momentum Nataru,” tambahnya.
Melalui program ini, Polresta Bogor Kota berharap masyarakat dapat lebih selektif dalam menjaga aset pribadinya dan memanfaatkan fasilitas pengamanan resmi yang telah disediakan oleh Polri.










