Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Pria Diamankan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota

Avatar photo
Seorang pria berusia paruh baya, AM (64) tahun, warga Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota atas dugaan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan bernama B (14) tahun, yang juga merupakan tetangganya.

 

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, melalui Kasubag Humas Ipda Jajang Kurniawan, mengonfirmasi bahwa terduga pelaku pencabulan terhadap anak telah berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. “Ya, terduga pelaku sudah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Tasikmalaya Kota,” ungkapnya pada Senin (01/07/24).

 

Menurut penjelasan dari Ipda Jajang, orangtua korban telah melaporkan terduga pelaku atas kasus pencabulan terhadap anaknya. Hasil pemeriksaan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menyatakan bahwa terduga pelaku terbukti melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.

Ia menambahkan,karena terduga pelaku AM telah terbukti melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal UURI no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga  Bravo Polri, Polresta Bandung Raih Penghargaan Public Service Of The Year Jabar & Banten 2024