No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Komplotan Pencuri Spesialis Ganjal ATM Lintas Provinsi Dibekuk di Tasikmalaya

Desember 26, 2025
in Berita
Reading Time: 1 min read
Komplotan Pencuri Spesialis Ganjal ATM Lintas Provinsi Dibekuk di Tasikmalaya

Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil membongkar komplotan pencuri spesialis ganjal ATM yang beroperasi lintas provinsi. Empat orang pelaku berhasil diringkus di sebuah hotel di Kecamatan Mangkubumi, hanya satu jam setelah dilaporkan oleh korban.

Menurut keterangan Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi, para tersangka memanfaatkan mesin ATM yang sepi untuk menjalankan aksinya. Mereka mengganjal slot ATM menggunakan alat sederhana seperti selotip atau lem perekat, sehingga kartu ATM korban tertahan. Setelah korban pergi, pelaku kembali untuk mengambil kartu dan menguras saldo korban.

Keempat tersangka tersebut adalah HF (38) dari Depok, seorang residivis kasus ganjal ATM di Bali; AK (32) dari Sumatera Utara, juga residivis kasus serupa di Bali; MA (42) dari Kabupaten Sukabumi; dan G (50) dari Bogor.

“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan mengejar empat orang pelaku, dan berhasil kita amankan. Polisi mengamankan para pelaku ganjal ATM selang beberapa jam setelah laporan masuk dari seorang korban yang laporan ke kami,” kata AKBP Moch Faruk Rozi saat pers rilis, Jumat (26/12/2025).

Baca Juga  Polisi Indramayu Tangani Cepat Kecelakaan Truk Tronton di Kandanghaur

Berdasarkan hasil pengembangan, para tersangka telah beraksi setidaknya 8 kali di wilayah Kota Tasikmalaya dan memiliki basecamp di wilayah Bogor. Selain di Tasikmalaya, mereka juga kerap mencuri dengan modus serupa di Bandung, Garut, Cianjur, dan kota/kabupaten lain di Jawa Barat.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Kapolres mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika kartu ATM mereka macet dan tidak meninggalkan lokasi, karena hal tersebut bisa jadi merupakan modus operandi pelaku pencurian spesialis ganjal ATM.

ShareTweetSend
Previous Post

Polda Jabar Sigap Tangani Tabrakan Beruntun di Tol Cipali, Pastikan Arus Lalin Lancar

Next Post

Satgas Ditpolairud Evakuasi Korban Meninggal Laka Laut di Pantai Pangandaran

BeritaTerkait

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Purbaya Mau Hapus Dana Desa, Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako

Januari 25, 2026
Berita

Menkes: Program Cek Kesehatan Gratis adalah Mimpi Prabowo untuk Sehatkan Rakyat Indonesia

Januari 25, 2026
Berita

Indonesia Jadi Anggota Pendiri Dewan Perdamaian Inisiasi Trump, Presiden Prabowo Tandatangani Piagam di Swiss

Januari 25, 2026

Berita Terbaru

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Purbaya Mau Hapus Dana Desa, Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako

Januari 25, 2026

Menkes: Program Cek Kesehatan Gratis adalah Mimpi Prabowo untuk Sehatkan Rakyat Indonesia

Januari 25, 2026

Indonesia Jadi Anggota Pendiri Dewan Perdamaian Inisiasi Trump, Presiden Prabowo Tandatangani Piagam di Swiss

Januari 25, 2026

Persib Bandung Gebrak Bursa Transfer, Resmi Datangkan Eks Bintang PSG Layvin Kurzawa!

Januari 25, 2026

Kebakaran Landa Toko Sanya di Cianjur, Polres Cianjur Sigap Padamkan Api dan Amankan Lokasi

Januari 25, 2026

Kapolresta Cirebon Pimpin Patroli Malam dan Cek Kesiapsiagaan Polsek Jajaran, Jamin Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat

Januari 25, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.