Polda Jawa Barat mencatat peningkatan signifikan dalam pengungkapan kasus obat keras atau daftar G. Pada tahun 2024, jumlah obat keras yang diamankan sebanyak 545.851 butir, sementara pada tahun 2025 jumlah tersebut melonjak menjadi 7.107.453 butir, meningkat sekitar 1.202 persen.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, Kombes Pol Albert RD, menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja keras jajaran Ditresnarkoba yang didukung oleh penguatan strategi penegakan hukum, intelijen, serta pengembangan jaringan narkotika secara konsisten sepanjang tahun 2025.
“Peningkatan pengungkapan ini menunjukkan bahwa upaya penindakan, intelijen, dan pengembangan jaringan narkotika kami lakukan secara agresif, presisi, dan terukur. Ini merupakan komitmen nyata Polda Jawa Barat dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Kombes Pol Albert RD menambahkan bahwa lonjakan pengungkapan pada jenis narkotika tertentu, seperti obat keras, tembakau sintetis, ekstasi, dan sabu, menjadi indikator bahwa peredaran narkoba terus berkembang dengan berbagai modus. Namun, aparat penegak hukum juga semakin adaptif dan responsif dalam mengantisipasi dinamika tersebut.
Polda Jawa Barat menilai capaian sepanjang 2025 sebagai hasil dari penguatan strategi penindakan, optimalisasi fungsi intelijen, serta sinergi lintas satuan dan instansi terkait. Ke depan, Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan profesionalisme dan integritas dalam pemberantasan narkoba.
“Kami akan terus hadir di tengah masyarakat. Negara tidak boleh kalah oleh jaringan narkotika dalam bentuk apa pun,” tegasnya.










