No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Kasus TPPO dan Eksploitasi Seksual di Sejumlah Hotel

Desember 30, 2025
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Kasus TPPO dan Eksploitasi Seksual di Sejumlah Hotel

Polres Tasikmalaya Kota menggelar press release terkait pengungkapan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau eksploitasi seksual, termasuk mentransmisikan informasi elektronik bermuatan asusila, yang terjadi di sejumlah hotel di wilayah Kota Tasikmalaya.

Press release tersebut dilaksanakan pada Selasa siang, 30 Desember 2025, dan dipimpin langsung oleh Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh. Faruk, S.H., S.I.K., M.Si.

Kapolres menyampaikan bahwa pengungkapan perkara ini berdasarkan beberapa laporan polisi yang diterima sepanjang bulan Desember 2025. Dari hasil penyelidikan, tindak pidana terjadi di Hotel Urbanview Crown Tasikmalaya by RedDoorz, Hotel Harmoni, dan Hotel Sanrilla.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga berperan sebagai mucikari atau perantara, yang menawarkan perempuan kepada tamu laki-laki melalui pesan elektronik WhatsApp dan aplikasi MeChat. Para tersangka mengirimkan foto serta tarif kepada calon pelanggan. Setelah terjadi kesepakatan, korban dan pelanggan masuk ke kamar hotel, sementara tersangka menunggu di luar kamar dan memperoleh keuntungan dari transaksi tersebut.

Polisi menetapkan sejumlah tersangka serta mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya telepon genggam, uang tunai, kunci dan bukti pembayaran kamar hotel, rekaman CCTV, serta barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana.

Baca Juga  IPTU Abah Budiman: Polisi Inspiratif yang Bangun Pesantren Gratis untuk Yatim dan Duafa

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:

Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;

Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;

Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adapun ancaman pidana terhadap para tersangka, yakni:

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO): pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta denda paling sedikit Rp120.000.000,- dan paling banyak Rp600.000.000,-.

Eksploitasi Seksual terhadap Anak: pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,-.

Pelanggaran Undang-Undang ITE: pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Kapolres Tasikmalaya Kota menegaskan bahwa Polri berkomitmen menindak tegas setiap bentuk perdagangan orang dan eksploitasi seksual, khususnya yang melibatkan anak, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk tindak pidana guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kota Tasikmalaya.

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Polresta Cirebon Siagakan Petugas di Titik Rawan Macet Jelang Tahun Baru 2026

Next Post

Bravo Polri, Polres Indramayu Ungkap Kasus Curanmor Tiga Tersangka Diamankan

BeritaTerkait

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026
Berita

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026
Berita

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Berita Terbaru

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Jelang Laga Persib vs PSBS Biak, Polrestabes Bandung Serukan Suporter Jaga Sportivitas Dan Ketertiban

Januari 24, 2026

Lewat Program ‘OBRAS’, Polres Majalengka Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Januari 24, 2026

Antisipasi Balapan Liar dan Kriminalitas, Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru

Januari 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.