No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Bravo Polri, Polres Indramayu Ungkap Kasus Curanmor Tiga Tersangka Diamankan

Desember 31, 2025
in Berita, Daerah, Operasi Kepolisian
Reading Time: 1 min read
Bravo Polri, Polres Indramayu Ungkap Kasus Curanmor Tiga Tersangka Diamankan

Polres Indramayu berhasil membongkar sindikat pencurian motor spesialis area persawahan yang meresahkan warga. Tim “Saber Curanmor” Polres Indramayu berhasil mengamankan tiga tersangka, termasuk penadah, beserta tujuh unit sepeda motor hasil curian yang dilakukan antara Oktober hingga Desember 2025.

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi dari Polsek Terisi dan Polsek Gabuswetan. “Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan dua tersangka pelaku curanmor dan satu penadah. Mereka beraksi di beberapa lokasi berbeda, terutama di area persawahan,” ujar AKBP Mochamad Fajar Gemilang, Rabu (31/12/2025).

Dua tersangka pencuri, T alias Soni (27) dan BA alias Caplang (27), warga Kecamatan Terisi, memiliki peran masing-masing: Soni sebagai eksekutor dan Caplang sebagai joki. Sementara D alias Mama (42), juga warga Kecamatan Terisi, berperan sebagai penadah motor curian.

“Modusnya, para pelaku berkeliling mencari lokasi sepi di area persawahan dan mengincar motor yang kuncinya masih menempel. Mereka merusak kunci kontak menggunakan kunci T, lalu membawa kabur motor korban,” jelas Kapolres.

Usai berhasil mencuri, motor-motor tersebut dijual dengan harga murah, sekitar Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per unit. Sang penadah, D alias Mama, mendapatkan keuntungan sekitar Rp500 ribu per unit, yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Polres Indramayu berhasil mengamankan tujuh unit sepeda motor berbagai jenis, satu set kunci T, dan sejumlah BPKB serta STNK.  “Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara) dan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tutup AKBP Mochamad Fajar Gemilang.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Kasus TPPO dan Eksploitasi Seksual di Sejumlah Hotel

Next Post

Indramayu Bebas Miras: Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Pekat Dilindas Buldoser Jelang Tahun Baru!

BeritaTerkait

Berita

Kapolres Cianjur Pimpin Operasi Gabungan Sita 87 Knalpot Brong, Tegakkan Aturan Demi Kenyamanan Masyarakat

April 3, 2026
Berita

Bantuan Sembako dari Polsek Cileunyi Ringankan Beban Warga Kurang Mampu di Kampung Pasir Wangi

April 3, 2026
Berita

Dubes Iran Apresiasi Peran Indonesia Fasilitasi Perdamaian Timur Tengah

April 3, 2026

Berita Terbaru

Berita

Kapolres Cianjur Pimpin Operasi Gabungan Sita 87 Knalpot Brong, Tegakkan Aturan Demi Kenyamanan Masyarakat

April 3, 2026

Bantuan Sembako dari Polsek Cileunyi Ringankan Beban Warga Kurang Mampu di Kampung Pasir Wangi

April 3, 2026

Dubes Iran Apresiasi Peran Indonesia Fasilitasi Perdamaian Timur Tengah

April 3, 2026

Jumat Berkah Brimob Polda Jabar: Berbagi Kebaikan di Jatinangor dan Rancaekek, Pererat Sinergi dengan Masyarakat

April 3, 2026

Polres Cimahi Kerahkan Personel Amankan Perayaan Paskah 2026, Jamin Kekhusyukan Ibadah Umat Kristiani

April 3, 2026

Polres Karawang Jamin Keamanan dan Kekhusyukan Ibadah Jumat Agung

April 3, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.