Polres Cirebon Kota menunjukkan sikap “zero toleransi” terhadap peredaran minuman keras (miras) jelang Tahun Baru 2026. Sebanyak 3.391 botol miras dari berbagai merek, hasil Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sepanjang tahun 2025, dimusnahkan di Mako Polres Cirebon Kota, Rabu (31/12/2025). Aksi ini menjadi bukti komitmen polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban Kota Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si, menegaskan bahwa pemusnahan miras ini merupakan langkah konkret untuk menjaga stabilitas keamanan, terutama menjelang pergantian tahun yang rawan gangguan kamtibmas. “Peredaran miras kerap menjadi pemicu tindak kriminal. Kami konsisten melakukan penindakan demi rasa aman masyarakat,” ujarnya.

Berbagai jenis miras dari berbagai merek, mulai dari AO, Bir Anker, Anggur Merah, hingga miras oplosan seperti Ciu dan Arak Bali, dilibas habis. Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, memastikan seluruh barang bukti telah melalui proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Lebih dari sekadar pemusnahan, Kapolres mengajak seluruh masyarakat Kota Cirebon untuk menyambut Tahun Baru dengan kegiatan positif dan menghindari perayaan yang berpotensi mengganggu ketertiban. “Mari kita rayakan pergantian tahun dengan sederhana, aman, tertib, dan penuh rasa syukur,” pesannya.
Dengan pemusnahan ribuan botol miras ini, Polres Cirebon Kota berharap dapat menekan angka kriminalitas dan menciptakan suasana kondusif bagi masyarakat dalam menyambut Tahun Baru 2026. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Cirebon Kota,” tegas AKP Otong Jubaedi.










