Jajaran Polres Indramayu Polda Jabar mendatangi para perajin kembang api di Desa Lohbener Lor, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Selasa (30/12/2025). Langkah ini dilakukan untuk menyosialisasikan larangan penjualan dan penggunaan kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026.
Kegiatan yang dilaksanakan bersama unsur Forkopimcam Jatibarang tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Mabes Polri yang tidak mengeluarkan izin pesta kembang api pada momen akhir tahun ini. Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menyatakan bahwa langkah ini adalah bentuk pendekatan persuasif agar masyarakat, khususnya para perajin, tidak memproduksi kembang api seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada perajin agar tidak memproduksi maupun memperjualbelikan kembang api dalam bentuk apa pun. Kami ingin menciptakan suasana malam pergantian tahun yang aman, tertib, dan penuh empati,” jelas AKBP Mochamad Fajar Gemilang dalam keterangan tertulisnya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini selaras dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menekankan perlunya rasa solidaritas terhadap warga di sejumlah wilayah Sumatera yang tengah dilanda bencana banjir bandang dan tanah longsor. Masyarakat pun diimbau untuk mengisi malam pergantian tahun dengan doa bersama dan kegiatan yang lebih bermakna.
Selain mengimbau para perajin, Polres Indramayu juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga situasi kamtibmas. Jika ditemukan potensi gangguan keamanan, warga diminta segera melapor melalui layanan “Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU” via WhatsApp di nomor 081999700110 atau melalui call center 110.










