Polres Sukabumi Kota menunjukkan komitmen tegas dalam menciptakan ketertiban di jalan raya menyusul adanya lonjakan pelanggaran lalu lintas sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data evaluasi akhir tahun, angka pelanggaran meningkat signifikan sebesar 30,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menegaskan bahwa tren kenaikan ini menjadi atensi serius pihaknya untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum demi menekan risiko fatalitas kecelakaan di wilayah hukum Sukabumi Kota.
Guna memastikan kepatuhan pengendara, Polres Sukabumi Kota mengombinasikan dua metode penindakan. Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 6.844 pelanggaran telah diproses, naik dari angka 5.256 pada tahun sebelumnya.
Dari total pelanggaran tersebut, kepolisian melakukan tindakan hukum berupa: Tilang Manual: 4.450 perkara, ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement): 2.394 perkara.
“Penindakan dilakukan secara langsung di lapangan maupun melalui sistem elektronik untuk memastikan penegakan hukum berjalan objektif dan transparan,” ujar Kapolres
Pihak kepolisian menyoroti rendahnya kesadaran penggunaan helm berstandar SNI yang mencapai 55 persen dari total kasus pelanggaran oleh pengendara sepeda motor. Mengingat helm adalah pelindung utama untuk mengurangi risiko kematian saat kecelakaan, Kapolres menyatakan bahwa pihaknya tidak akan kendor dalam memberikan edukasi maupun penindakan langsung di lapangan.
Selain pelanggaran administratif dan keselamatan, Polres Sukabumi Kota juga bertindak agresif terhadap penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. Upaya ini dilakukan untuk menjawab keluhan masyarakat terkait kebisingan dan gangguan ketertiban publik.
Sepanjang tahun 2025, petugas berhasil mengamankan total 3.073 knalpot tidak standar. Sebagai bentuk ketegasan, kepolisian telah melakukan pemusnahan massal secara bertahap:
• November 2025: 1.583 unit dimusnahkan.
• Desember 2025: 1.490 unit dimusnahkan pada hari ini.
Menutup evaluasi tahunan tersebut, Kapolres menegaskan bahwa langkah kepolisian tidak berhenti pada penindakan hukum saja. Polres Sukabumi Kota akan terus menyeimbangkan upaya preemtif (imbauan) dan preventif (pencegahan) agar kesadaran masyarakat meningkat di tahun 2026.
“Kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum secara konsisten guna menurunkan angka pelanggaran lalu lintas di tahun mendatang,” tutupnya.










