No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polda Jabar Limpahkan Berkas Kasus Ujaran Kebencian MAF alias Resbob ke Kejaksaan

Januari 8, 2026
in Berita, Hukum
Reading Time: 1 min read
Polda Jabar Limpahkan Berkas Kasus Ujaran Kebencian MAF alias Resbob ke Kejaksaan

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat resmi melimpahkan berkas perkara tahap satu terkait kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian dengan tersangka MAF alias Resbob kepada pihak kejaksaan pada Rabu (7/1/2026). Pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik merampungkan seluruh pemeriksaan administrasi dan pemenuhan unsur pembuktian.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, pihak kepolisian telah memeriksa sedikitnya delapan orang saksi serta dua orang saksi ahli. Keterangan para ahli tersebut digunakan untuk memperkuat konstruksi hukum dalam perkara yang menjerat tersangka.

“Berkas tahap satu telah dikirimkan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut oleh pihak kejaksaan. Kami saat ini menunggu hasil penelitian tersebut, apakah berkas dinyatakan lengkap atau masih memerlukan pendalaman administrasi lainnya,” ujar Kombes Pol. Hendra.

Baca Juga  Polisi Tangkap Mahasiswa Pelaku Curas Anak di Sukabumi Kurang dari 24 Jam

Selain itu, Kombes Pol. Hendra mengonfirmasi bahwa masa penahanan terhadap tersangka MAF telah diperpanjang sejak tanggal 5 Januari dan dijadwalkan berakhir pada 13 Februari 2026 mendatang.

Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan, sembari mengimbau masyarakat agar senantiasa bijak dalam menggunakan media sosial guna menghindari pelanggaran hukum.

ShareTweetSend
Previous Post

[Keliru] Tempo Beritakan Warga Aceh Melempari Tambang Ilegal Milik Cina

Next Post

Jamin Kekhusyukan Ibadah, Polda Jabar Berikan Pengamanan Pada Perayaan Tahun Baru di Kota Bandung

BeritaTerkait

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Trump Mau Pindahkan Jutaan Warga Israel ke Papua

Januari 26, 2026
Berita

Brimob Polda Jabar Hadirkan Bus Sekolah Gratis, Mudahkan Mobilitas Pelajar di Tasikmalaya

Januari 26, 2026
Berita

Sentuhan Kasih Polwan Polda Jabar: Hibur Anak-Anak Korban Longsor Cisarua dengan Aksi Kemanusiaan

Januari 26, 2026

Berita Terbaru

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Trump Mau Pindahkan Jutaan Warga Israel ke Papua

Januari 26, 2026

Brimob Polda Jabar Hadirkan Bus Sekolah Gratis, Mudahkan Mobilitas Pelajar di Tasikmalaya

Januari 26, 2026

Sentuhan Kasih Polwan Polda Jabar: Hibur Anak-Anak Korban Longsor Cisarua dengan Aksi Kemanusiaan

Januari 26, 2026

Polda Jabar Gelar Sholat Gaib, Doakan Korban Bencana Longsor Cisarua

Januari 26, 2026

Gerak Cepat Polri: Brimob Polda Jabar Gelar Dapur Lapangan untuk Korban Longsor Pasirlangu

Januari 26, 2026

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.