Satpol Airud Polres Sukabumi terus mendalami kasus kecelakaan wahana air yang menewaskan wisatawan asal Arab Saudi, Al Muhanna Hasan Radhi (39), di Pantai Buffalo, Palabuhanratu. Penyelidikan kini diperluas dengan menyasar aspek regulasi dan legalitas perizinan usaha wisata air tersebut.
Kasat Polairud Polres Sukabumi, AKP Dadi, menyatakan bahwa pihaknya segera memanggil saksi ahli dari sejumlah instansi pemerintah, di antaranya Dinas Pariwisata serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Langkah ini diambil guna memastikan apakah operasional wahana tersebut telah sesuai dengan standar prosedur dan izin yang berlaku.
“Minggu ini semua instansi yang berkaitan dengan perizinan dan pariwisata akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas pemeriksaan,” ujar AKP Dadi, Rabu (7/1/2026).
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa total empat orang saksi, termasuk pemilik usaha penyewaan jetski berinisial AY alias NY. Selain korban meninggal dunia, tercatat seorang asisten rumah tangga korban bernama Siti Maryam (41) juga menjadi korban dalam insiden tersebut namun berhasil selamat.
Kepolisian menegaskan masih melakukan pendalaman terkait adanya indikasi kelalaian dalam penerapan standar keselamatan kerja pada wahana olahraga air tersebut.










