Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon Kota resmi menerima laporan terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dialami seorang remaja perempuan berinisial RA (17). Terduga pelaku dalam perkara ini dilaporkan merupakan seorang pengemudi (driver) layanan taksi daring.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Adam Gana, mengonfirmasi bahwa pelaporan tersebut telah diterima pada Selasa siang (6/1/2026). Pihak kepolisian langsung mengambil langkah cepat dengan melakukan permintaan keterangan awal dari korban guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Laporan resmi telah dibuat dan saat ini proses permintaan keterangan masih berjalan. Kami tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana tersebut,” ujar AKP Adam Gana melalui keterangan resminya.
Mengingat korban masih berstatus anak di bawah umur, Polres Cirebon Kota memastikan bahwa penanganan perkara akan mengedepankan asas perlindungan anak serta menjaga kerahasiaan identitas korban.
Hingga kini, penyidik terus mengumpulkan bukti pendukung guna mengidentifikasi terduga pelaku dan menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.










