Polsek Buahbatu berhasil mengamankan seorang pria berinisial K (27) yang diduga kuat terlibat dalam praktik memperjualbelikan obat keras tertentu (obat Daftar G) secara ilegal di kawasan Buahbatu. Pengungkapan ini merupakan hasil pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar pada Jumat (9/1/2026).
Dari kediaman terduga pelaku di Rancasawo, Kelurahan Margasari, Polisi menyita total kurang lebih 600 butir obat terlarang dari berbagai merek yang diedarkan tanpa izin resmi.
Kapolsek Buahbatu Kompol Rezky Kurniawan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula saat petugas mendatangi rumah terduga pelaku sebagai bagian dari Operasi Pekat.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat. Saat dilakukan penggerebekan di kediaman terduga pelaku, petugas menemukan berbagai jenis obat keras tertentu yang diduga siap diperjualbelikan,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Sabtu (10/1/2026).
Polisi menemukan ratusan butir obat Daftar G disimpan di dalam rumah pelaku. Obat-obatan tersebut dijual bebas kepada masyarakat tanpa melalui mekanisme pelayanan kefarmasian yang sah, serta tanpa mewajibkan pembeli menunjukkan resep dokter.
“Terduga pelaku tidak memiliki izin sebagai tenaga kefarmasian dan tidak memiliki kewenangan untuk menjual obat keras,” tegasnya
Kapolsek menegaskan bahwa praktik ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Obat Daftar G seharusnya hanya dapat diperoleh melalui fasilitas pelayanan kesehatan resmi dengan pengawasan tenaga medis.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, dengan total kurang lebih 600 butir, meliputi berbagai jenis obat keras seperti Zypraz (Alprazolam): 90 butir, Calmlet: 130 butir, Opizolam: 80 butir, Alprazolam: 140 butir, Zolysan, Prazox, Alganax, Atarax, Riklona, Mersi, dan Xanax dengan jumlah bervariasi.
Obat-obatan ini berpotensi disalahgunakan dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Buahbatu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami asal-usul obat serta jaringan distribusi yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal di Kota Bandung.
Kapolsek menambahkan bahwa Polri berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan terlarang dan obat keras tanpa izin.
Polsek Buahbatu juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli obat keras tanpa resep dokter serta melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya praktik penjualan obat terlarang di lingkungan sekitar.










