Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota terus menggencarkan upaya pemberantasan peredaran narkotika dengan menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan narkoba yang meresahkan masyarakat. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah rawan perlintasan jalur Pantura, yang kerap dimanfaatkan sebagai lokasi transaksi ilegal.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Minggu, 12 Januari 2026, sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Cirebon–Indramayu, Dusun Penganjur, Desa Kapetakan, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon. Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Shindi Al Afghany, menerangkan bahwa dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas Unit II Satres Narkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial A.M. yang saat itu berada di lokasi. Pria tersebut diduga kuat menyimpan narkotika untuk kepentingan pribadi maupun peredaran.
“Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan empat paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam plastik klip bening dan dibungkus plastik warna hitam dengan berat bruto keseluruhan 2,40 gram,” ujar AKP Shindi Al Afghany.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya berupa satu buah timbangan digital warna silver, satu buah alat bantu hisap sabu atau bong, satu buah kantung kresek warna hitam, satu unit telepon genggam merek iPhone warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau yang digunakan tersangka saat diamankan.
AKP Shindi Al Afghany menjelaskan bahwa tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Cirebon Kota guna menjalani pemeriksaan intensif, pendalaman peran, serta pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Polres Cirebon Kota berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu, karena narkotika merupakan ancaman serius yang dapat merusak kesehatan, keamanan, serta masa depan generasi muda,” tegas AKP Shindi Al Afghany.
Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Dengan adanya informasi dari masyarakat, setiap potensi gangguan kamtibmas, khususnya terkait narkotika, dapat segera dicegah sejak dini.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun, meningkatkan pengawasan di lingkungan masing-masing, serta segera melapor melalui Call Center 110 atau saluran resmi kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika.
“Perang melawan narkoba membutuhkan keterlibatan semua pihak. Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan kita agar terbebas dari bahaya narkoba,” pungkas AKP M. Aris Hermanto.










