Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang melibatkan seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kampung Bunisari, Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur. Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Cianjur dalam memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN).
Tersangka berinisial MIR (33), yang merupakan seorang oknum PPPK, tega melakukan penganiayaan terhadap korban TS (69), seorang lansia, sebelum merampas perhiasan dan uang tunai milik korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi keji tersebut dilakukan karena pelaku terjerat judi online.
Kapolres Cianjur, AKBP Alexander Yurikho Hadi, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim Polres Cianjur yang telah berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat dan profesional. Ia menegaskan bahwa Polres Cianjur tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan, termasuk yang dilakukan oleh oknum PPPK.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Cianjur yang telah berhasil mengungkap kasus ini. Ini adalah bukti bahwa Polres Cianjur tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan, siapapun pelakunya,” ujar AKBP Alexander Yurikho Hadi saat memberikan keterangan pers di Mapolres Cianjur, Rabu (22/1/2026).
Lebih lanjut, Kapolres Cianjur menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh pelaku sangat keji. Korban dipukul di bagian mulut dan kepala dalam kondisi tangan terikat dan mata ditutupi. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka-luka serius dan trauma mendalam.
“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Kami akan memberikan pendampingan kepada korban agar dapat pulih dari trauma yang dialaminya,” kata AKBP Alexander Yurikho Hadi.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Cianjur masih terus melakukan penelusuran terhadap keberadaan barang bukti hasil curian guna mengupayakan pengembalian kepada korban. Polisi juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap rekening bank milik pelaku guna mengetahui aliran dana hasil judi online.
Atas perbuatannya, tersangka MIR dijerat Pasal 479 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Kapolres Cianjur mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Cianjur untuk menjauhi segala bentuk perjudian dan tindakan kriminal lainnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Cianjur untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Jika ada informasi mengenai aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” imbau AKBP Alexander Yurikho Hadi.
Kasus ini menjadi momentum bagi Polres Cianjur untuk terus meningkatkan kinerja dalam memberantas segala bentuk kejahatan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Polres Cianjur berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat Kabupaten Cianjur.











Discussion about this post