No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Gagalkan Peredaran Ribuan Obat Keras, Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Tangkap Pemuda asal Cisaat

Januari 22, 2026
in Berita, Hukum, Kesehatan, Narkoba
Reading Time: 2 mins read
Gagalkan Peredaran Ribuan Obat Keras, Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Tangkap Pemuda asal Cisaat

Komitmen jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota dalam memberantas peredaran obat keras terbatas (OKT) tanpa izin edar kembali membuahkan hasil. Seorang pemuda berinisial RPP (19), warga Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, berhasil diringkus polisi pada Selasa (20/1/2026) malam.

Penangkapan yang dilakukan di kawasan Jalan Raya Pelabuhan II, Kelurahan Lembursitu ini berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas di lapangan. Saat dilakukan penggeledahan awal terhadap pelaku di lokasi penangkapan, polisi menemukan barang bukti yang disembunyikan di kendaraan pelaku.

“Awalnya petugas menemukan 550 butir Tramadol yang disembunyikan di dalam bagasi motor pelaku. Dari temuan itu, kami langsung melakukan pengembangan ke rumah kontrakan pelaku di Jalan Raya Babakan, Kecamatan Cibeureum,” jelas Kasat Narkoba, Rabu (21/1).

Dalam penggeledahan di rumah kontrakan tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti dalam jumlah besar. Total barang bukti yang disita meliputi, 1.450 butir Tramadol, 940 butir Hexymer, 1 unit telepon genggam (sarana transaksi) dan 1 unit sepeda motor

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, RPP mengaku mendapatkan pasokan obat keras tersebut dari seseorang berinisial HIB untuk diedarkan di wilayah Sukabumi. Saat ini, pihak Satnarkoba masih melakukan pengembangan intensif guna membongkar jaringan pemasok di atasnya.

Baca Juga  Polres Sukabumi Amankan Anggota Geng Motor Yang Rusak Rumah Warga

Akibat perbuatannya, RPP kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, jo UU RI Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar obat keras di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Hal ini dikarenakan obat jenis Tramadol dan Hexymer sering kali disalahgunakan oleh kalangan remaja dan merusak masa depan mereka.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang mencoba merusak masa depan masyarakat. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan,” tegasnya.

Polres Sukabumi Kota juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk aktif berperan serta dalam menjaga lingkungan. Jika menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat keras, warga diminta untuk segera melapor kepada pihak Kepolisian demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat.

ShareTweetSend
Previous Post

Sopir Angkot Bogor Demo Pagi Ini, Polresta Bogor Kota Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Situasional

Next Post

Respons Cepat Video Viral, Polsek Sindangbarang Ringkus 10 Pelajar Terlibat Duel Brutal

BeritaTerkait

Berita

Virus Nipah: Pemerintah Siapkan Sistem Deteksi Dini, Masyarakat Diminta Waspada

Januari 29, 2026
Berita

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Inklusif di Myanmar, Tawarkan Pengalaman Rekonsiliasi dan Otonomi Daerah

Januari 29, 2026
Berita

Eliano Reijnders Siap Kembali Perkuat Persib Lawan Persis Solo, Tekad Jaga Puncak Klasemen Super League!

Januari 29, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Virus Nipah: Pemerintah Siapkan Sistem Deteksi Dini, Masyarakat Diminta Waspada

Januari 29, 2026

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Inklusif di Myanmar, Tawarkan Pengalaman Rekonsiliasi dan Otonomi Daerah

Januari 29, 2026

Eliano Reijnders Siap Kembali Perkuat Persib Lawan Persis Solo, Tekad Jaga Puncak Klasemen Super League!

Januari 29, 2026

Polda Jabar Gencar Dukung Swasembada Pangan, Gandeng Kelompok Tani Tanam Jagung di Lahan 750 Hektare dan Berikan Bantuan Alsintan

Januari 29, 2026

Polres Subang Turut Sukseskan Penanaman Jagung Serentak 750 Hektare, Dukung Penuh Swasembada Pangan Nasional

Januari 29, 2026

Polres Ciamis Perkenalkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini, Gelar Polisi Sahabat Anak di TK Amilul Muminin

Januari 29, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.