Polres Sukabumi resmi menetapkan seorang mantan Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, berinisial GI, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD). Tersangka diduga kuat menyelewengkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) periode 2020-2022 dengan total kerugian negara mencapai Rp1,35 miliar.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, menegaskan bahwa penindakan ini adalah bukti nyata komitmen Polri dalam mengawal anggaran negara agar tepat sasaran, terutama yang menyangkut hak masyarakat kecil.
Modus Laporan Fiktif dan Tanda Tangan Palsu
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, tersangka GI melancarkan aksinya dengan memanfaatkan kewenangannya sebagai kepala desa. Modus yang digunakan adalah menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif untuk mencairkan dana yang seharusnya menjadi hak penerima manfaat di masa sulit pandemi.
“Modusnya dengan memalsukan laporan dan tanda tangan para warga penerima manfaat BLT. Dana desa yang seharusnya diterima masyarakat justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi,” ungkap AKBP Dr. Samian, Rabu (28/1/2026).
Penyitaan Barang Bukti dan Atribut Politik
Dalam rilis resminya, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, memaparkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas. Selain dokumen administrasi desa seperti SK Kepala Desa, APBDes 2020-2022, dan rekening koran, polisi juga menyita sejumlah atribut partai politik.
Atribut tersebut diduga berkaitan dengan pencalonan legislatif tersangka. Selain dokumen, polisi turut mengamankan uang tunai sisa hasil korupsi sebesar Rp108 juta.
Ancaman Hukuman Berat
Saat ini, proses penyidikan telah memasuki tahap akhir atau P21 dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (tahap dua). Atas perbuatannya, tersangka GI dijerat dengan Pasal 603 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukumannya tidak main-main, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp2 miliar,” tegas AKP Hartono.
Peringatan Keras Bagi Aparatur Desa
Kapolres Sukabumi mengimbau seluruh aparatur pemerintahan desa agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran pahit. Ia menekankan agar pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan, bersih, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
“Jangan coba-coba mengambil keuntungan dari jabatan karena itu merugikan rakyat dan negara. Kami tidak akan mentolerir bentuk penyimpangan dana apapun di wilayah hukum Polres Sukabumi,” pungkas AKBP Dr. Samian.











Discussion about this post