No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Sukabumi Tetapkan Mantan Kades di Cibadak Tersangka Korupsi

Januari 28, 2026
in Berita, Hukum
Reading Time: 2 mins read

Polres Sukabumi resmi menetapkan seorang mantan Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, berinisial GI, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD). Tersangka diduga kuat menyelewengkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) periode 2020-2022 dengan total kerugian negara mencapai Rp1,35 miliar.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, menegaskan bahwa penindakan ini adalah bukti nyata komitmen Polri dalam mengawal anggaran negara agar tepat sasaran, terutama yang menyangkut hak masyarakat kecil.

Modus Laporan Fiktif dan Tanda Tangan Palsu

Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, tersangka GI melancarkan aksinya dengan memanfaatkan kewenangannya sebagai kepala desa. Modus yang digunakan adalah menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif untuk mencairkan dana yang seharusnya menjadi hak penerima manfaat di masa sulit pandemi.

“Modusnya dengan memalsukan laporan dan tanda tangan para warga penerima manfaat BLT. Dana desa yang seharusnya diterima masyarakat justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi,” ungkap AKBP Dr. Samian, Rabu (28/1/2026).

Penyitaan Barang Bukti dan Atribut Politik

Dalam rilis resminya, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, memaparkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas. Selain dokumen administrasi desa seperti SK Kepala Desa, APBDes 2020-2022, dan rekening koran, polisi juga menyita sejumlah atribut partai politik.

Atribut tersebut diduga berkaitan dengan pencalonan legislatif tersangka. Selain dokumen, polisi turut mengamankan uang tunai sisa hasil korupsi sebesar Rp108 juta.

Ancaman Hukuman Berat

Saat ini, proses penyidikan telah memasuki tahap akhir atau P21 dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (tahap dua). Atas perbuatannya, tersangka GI dijerat dengan Pasal 603 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukumannya tidak main-main, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp2 miliar,” tegas AKP Hartono.

Peringatan Keras Bagi Aparatur Desa

Kapolres Sukabumi mengimbau seluruh aparatur pemerintahan desa agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran pahit. Ia menekankan agar pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan, bersih, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

“Jangan coba-coba mengambil keuntungan dari jabatan karena itu merugikan rakyat dan negara. Kami tidak akan mentolerir bentuk penyimpangan dana apapun di wilayah hukum Polres Sukabumi,” pungkas AKBP Dr. Samian.

ShareTweetSend
Previous Post

Polda Jabar Ungkap Kondisi Terkini YouTuber ‘Resbob’ di Ruang Tahanan

Next Post

Itwasda Polda Jabar Gelar Reviu Laporan Keuangan di Polres Cirebon Kota, Tingkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara

BeritaTerkait

Berita

KLARIFIKASI HOAX – MANIPULATED CONTENT [SALAH] Video “Jusuf Kalla Mengaku Pernah Memimpin Pembakaran Gereja”

April 24, 2026
Berita

Dua Anak Hilang di Sungai Cisanggarung, Tim SAR Brimob Yon C Pelopor Kerahkan Kekuatan Penuh

April 24, 2026
Berita

Sambut Kloter 05 di Asrama Haji, Polres Indramayu Sigap Layani Jemaah Lansia dengan Pendekatan Humanis

April 24, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

KLARIFIKASI HOAX – MANIPULATED CONTENT [SALAH] Video “Jusuf Kalla Mengaku Pernah Memimpin Pembakaran Gereja”

April 24, 2026

Dua Anak Hilang di Sungai Cisanggarung, Tim SAR Brimob Yon C Pelopor Kerahkan Kekuatan Penuh

April 24, 2026

Sambut Kloter 05 di Asrama Haji, Polres Indramayu Sigap Layani Jemaah Lansia dengan Pendekatan Humanis

April 24, 2026

Polres Cirebon Kota Pastikan Pelajar Korban Oknum Pelatih Voli Tidak Hamil, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

April 24, 2026

Resmikan Mushola di Mapolsek Losari, Kapolresta Cirebon Harapkan Peningkatan Iman dan Pelayanan Humanis

April 24, 2026

Sat Resnarkoba Polres Tasikmalaya Amankan 2.571 Butir Tramadol dan Hexymer, Enam Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara

April 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.