No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Gerak Cepat Polrestabes Bandung Bekuk Dua Pelaku Begal Sadis yang Bacok Kontraktor di Jalan Supratman

Januari 30, 2026
in Berita
Reading Time: 1 min read

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang beraksi secara sadis di kawasan Jalan Supratman, Kelurahan Cihaurgeulis, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung. Kedua pelaku, yang berinisial JS (25) dan BS (22), kini telah diamankan setelah sempat melarikan diri usai melukai korbannya secara brutal.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Bandung, Jumat (30/1/2026), menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif dan respons cepat kepolisian terhadap gangguan keamanan yang meresahkan warga Bandung.

Upaya kepolisian bermula dari laporan korban berinisial RN, seorang kontraktor yang menjadi sasaran aksi begal saat hendak pulang ke rumahnya. Berbekal keterangan saksi dan analisis di tempat kejadian perkara (TKP), tim Satreskrim Polrestabes Bandung langsung bergerak memburu para pelaku.

“Kami melakukan serangkaian penyelidikan mendalam di lapangan. Berdasarkan identifikasi ciri-ciri pelaku dan pola kejahatan, tim berhasil melacak keberadaan tersangka. Salah satu pelaku, JS, diketahui merupakan residivis kasus serupa,” ujar Kasat Reskrim

Baca Juga  Sat Narkoba Polres Cianjur Ungkap Home industri Penyalahgunaan Sediaan Farmasi, 55.000 Butir OKT Berhasil Diamankan

Polisi berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif penganiayaan dipicu karena pelaku yang berada di bawah pengaruh minuman keras merasa tidak puas hanya diberi uang Rp 10.000 oleh korban, sehingga nekat melakukan pembacokan berkali-kali.

Dalam penanganan kasus ini, kepolisian menerapkan pasal berlapis untuk memastikan efek jera. Atas perbuatannya yang mengakibatkan korban mengalami luka berat di sekujur tubuh, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

“Kondisi korban saat ini sudah berangsur membaik setelah mendapatkan perawatan medis intensif. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat gerak-gerik mencurigakan atau menjadi korban kejahatan, agar kami bisa segera melakukan tindakan,” tutup Kasat Reskrim

ShareTweetSend
Previous Post

Komitmen Lindungi Satwa Langka, Ditreskrimsus Polda Jabar Bongkar Perdagangan Ilegal 14 Ekor Elang di Indramayu

Next Post

Antisipasi Cuaca Ekstrem di Puncak, Satlantas Polres Bogor Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Situasional dan Perketat Pengawasan

BeritaTerkait

Berita

Kemenlu RI Fasilitasi Pemulangan WNI Korban Online Scam di Kamboja

Februari 1, 2026
Berita

Antisipasi Virus Nipah, Pemerintah Perkuat Surveilans dan Siapkan Alat Screening PCR

Februari 1, 2026
Berita

Persib Bandung Taklukkan Persis Solo di Manahan, Kokoh di Puncak Klasemen Super League

Januari 31, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Kemenlu RI Fasilitasi Pemulangan WNI Korban Online Scam di Kamboja

Februari 1, 2026

Antisipasi Virus Nipah, Pemerintah Perkuat Surveilans dan Siapkan Alat Screening PCR

Februari 1, 2026

Persib Bandung Taklukkan Persis Solo di Manahan, Kokoh di Puncak Klasemen Super League

Januari 31, 2026

Polres Purwakarta Gencarkan Penindakan Knalpot Bising, Persiapan Operasi Ketupat Lodaya 2026

Januari 31, 2026

Kapolres Purwakarta Jalin Silaturahmi dengan INKANAS, Perkuat Kemitraan Bina Generasi Muda

Januari 31, 2026

Bukti Kamera Trap Ungkap Perburuan Liar Macan Tutul Jawa, Kasus Dilimpahkan ke Polres Purwakarta

Januari 31, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.