No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Oknum Perangkat Desa di Kuningan Terjerat Narkoba, Polisi Amankan Tiga Perempuan Pengguna Sabu

Januari 31, 2026
in Berita
Reading Time: 2 mins read

Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Kuningan kembali menyingkap fakta mencemaskan. Seorang oknum perangkat desa berinisial E.K. (30) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan atas dugaan penyalahgunaan psikotropika dan peredaran obat keras/bebas terbatas tanpa izin. Dalam pengembangan kasus yang sama, polisi juga mengamankan tiga perempuan yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasus ini terungkap setelah aparat merespons informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat terlarang di lingkungan permukiman. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Satresnarkoba Polres Kuningan.

Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap E.K., petugas menemukan sejumlah obat yang diduga kuat disimpan tanpa izin resmi.

“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap tersangka, petugas menemukan sejumlah obat psikotropika dan obat keras yang diduga disimpan tanpa izin,” ujar AKP Jojo Sutarjo, dalam keterangan persnya, Jumat (30/1/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa 22 butir obat psikotropika jenis Merlopam (Lorazepam) 0,5 mg, 15 butir obat keras jenis Merron (Cinnarizine) 25 mg, dua plastik warna abu-abu, serta satu unit handphone Vivo Y19 warna ungu yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Dalam pemeriksaan awal, E.K. mengakui bahwa obat-obatan tersebut diperolehnya melalui pembelian daring di media sosial. Pengakuan ini membuka indikasi kuat masih maraknya peredaran obat keras ilegal melalui jalur digital. “Pengakuan awal tersangka, obat-obatan tersebut diperoleh secara online melalui media sosial. Dari pengakuan tersangka sudah satu tahun mengkonsumsi obat terlarang tersebut. Hal itu dikarenakan tersangka mengaku depresi akibat permasalahan keluarga. Saat ini masih kami lakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pemasoknya,” jelas Kasat.

Tak berhenti pada satu tersangka, Satresnarkoba Polres Kuningan juga mengamankan tiga perempuan lain yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ketiganya masing-masing berinisial T.S. (42) warga Desa Cilowa Kecamatan Kramatmulya, W.E. (42) warga Kelurahan Cijoho Kecamatan Kuningan, serta Y. (45) warga Kelurahan Cirendang Kecamatan Kuningan.

Baca Juga  Polres Sukabumi Tetapkan Mantan Kades di Cibadak Tersangka Korupsi

“Petugas juga mengamankan tiga orang perempuan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika dan alat pendukung lainnya,” ujar Kasat.

Dari tangan T.S., polisi menyita 26 paket sabu dengan total berat 6,62 gram, satu unit timbangan digital, bong, korek api, plastik klip, alat bantu hisap, serta satu unit handphone. Sementara dari W.E., petugas mengamankan dua paket sabu seberat 0,46 gram dan satu unit handphone. Adapun dari Y., polisi hanya menyita satu unit handphone, namun hasil tes urine menunjukkan positif (+) mengandung narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya, E.K. dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait penyalahgunaan dan peredaran obat keras/bebas terbatas tanpa izin. Sementara untuk perkara narkotika jenis sabu, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 hingga 20 tahun penjara.

Namun berbeda dengan T.S., untuk W.E. dan Y., penyidik mengambil langkah rehabilitatif setelah keduanya menjalani asesmen oleh BNNK Kuningan dan dinyatakan sebagai pengguna.

“Kami tegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu, termasuk apabila pelaku berasal dari unsur aparatur desa,” tegas AKP Jojo.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Kuningan masih terus melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan pemasok obat dan narkotika yang diduga memanfaatkan ruang digital sebagai jalur distribusi. Polres Kuningan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

ShareTweetSend
Previous Post

Polrestabes Bandung Gelar Jumat Berkah, Bagikan Ratusan Porsi Makanan dan Minuman kepada Masyarakat

Next Post

Polres Ciamis Gencar Pantau Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok, Cegah Penimbunan

BeritaTerkait

Berita

Menkes AS Robert F Kennedy Jr Ingin Bertemu Presiden Prabowo, Tertarik Pelajari Program Makan Bergizi Gratis

Februari 2, 2026
Berita

Persib Bandung Berpotensi Datangkan Striker Baru di Bursa Transfer Paruh Musim, Ini Kata Pengamat

Februari 2, 2026
Berita

Trump Sebut Iran Ingin Hindari Konflik, Sinyal Kesepakatan Nuklir Kembali Dibuka di Tengah Ketegangan

Februari 2, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Menkes AS Robert F Kennedy Jr Ingin Bertemu Presiden Prabowo, Tertarik Pelajari Program Makan Bergizi Gratis

Februari 2, 2026

Persib Bandung Berpotensi Datangkan Striker Baru di Bursa Transfer Paruh Musim, Ini Kata Pengamat

Februari 2, 2026

Trump Sebut Iran Ingin Hindari Konflik, Sinyal Kesepakatan Nuklir Kembali Dibuka di Tengah Ketegangan

Februari 2, 2026

Polda Jabar Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Lodaya 2026, Siap Amankan Ramadan dengan Pendekatan Humanis

Februari 2, 2026

Polda Jabar Bongkar Mafia Tanah di Cianjur, Seorang Tersangka Pemalsu Dokumen Diamankan

Februari 2, 2026

Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Keselamatan Lodaya 2026, Wujudkan Lalu Lintas Aman dan Nyaman

Februari 2, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.