No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Pangandaran Tahan Tersangka Penipuan Gadai Mobil, Kerugian Korban Capai Rp32 Juta

Januari 31, 2026
in Berita
Reading Time: 2 mins read

Polres Pangandaran menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terkait gadai kendaraan bermotor roda empat dengan kerugian mencapai Rp32 juta. Perkara tersebut kini telah ditindaklanjuti hingga tahap penahanan tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pangandaran.

Laporan polisi tercatat dengan Nomor LP/B/23/I/2026/SPKT/Polres Pangandaran/Polda Jawa Barat dan diterima pada Rabu, 28 Januari 2026 sekitar pukul 10.42 WIB di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pangandaran.

Pelapor diketahui bernama Nur Apriliyanti (27), warga Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran. Ia melaporkan dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial AS, laki-laki berusia sekitar 27 tahun, warga Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran.

Peristiwa tersebut bermula pada Minggu, 28 September 2025 sekitar pukul 07.30 WIB di Jalan Bulak Laut Pamugaran, tepatnya di seberang Hotel Hawai, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran. Saat itu, pelapor bertemu dengan terlapor yang datang bersama seorang rekannya.

Sekitar pukul 10.00 WIB, terlapor meminta kunci kendaraan Daihatsu Granmax dengan nomor polisi D 8776 VQ milik pelapor dengan alasan hendak menjemput seseorang yang akan menerima gadai kendaraan di Terminal Pangandaran. Namun setelah kendaraan dibawa, terlapor tidak kembali ke lokasi pertemuan.

Perkembangan perkara terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026, ketika pelapor memperoleh informasi bahwa terlapor berada di sebuah rumah kos di wilayah Desa Wonoharjo, Kecamatan Pangandaran, tepatnya di belakang Kantor Samsat Pangandaran. Berdasarkan informasi tersebut, salah satu saksi mendatangi lokasi dan selanjutnya terlapor diamankan ke kantor kepolisian untuk menjalani proses hukum.

Baca Juga  Polsek Malangbong Amankan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan, Handphone dan Tabung Gas Digondol

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp32.000.000 sebagaimana tercantum dalam satu lembar kwitansi gadai kendaraan Daihatsu Granmax tahun pembuatan 2014 warna hitam, yang kini telah diamankan sebagai barang bukti.

Berdasarkan hasil penyidikan, Satuan Reserse Kriminal Polres Pangandaran secara resmi melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial AS pada Jumat, 30 Januari 2026 pukul 19.30 WIB. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan sebagaimana juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dengan adanya penahanan tersebut, jumlah tahanan di Rumah Tahanan Polres Pangandaran saat ini berjumlah sembilan orang, terdiri dari tujuh tahanan Polres dan dua tahanan Polsek. Pihak kepolisian memastikan kondisi rumah tahanan dalam keadaan aman dan terkendali.

Polres Pangandaran mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi gadai kendaraan maupun perjanjian pinjam-meminjam serta memastikan setiap transaksi dilakukan secara jelas, aman, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari kerugian di kemudian hari. Polres Pangandaran juga mengajak masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindak kriminalitas yang terjadi di lingkungan sekitar kepada pihak kepolisian.

ShareTweetSend
Previous Post

Kecelakaan di Cibatu Garut, Pengendara Motor Luka-Luka, Polisi Temukan Obat-Obatan Terlarang

Next Post

Kecelakaan di Rengasdengklok Karawang, Mobil Terperosok ke Kali, Polisi Amankan Barang Bukti

BeritaTerkait

Berita

[SALAH] DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Tahun Depan

Februari 1, 2026
Berita

Kemenlu RI Fasilitasi Pemulangan WNI Korban Online Scam di Kamboja

Februari 1, 2026
Berita

Antisipasi Virus Nipah, Pemerintah Perkuat Surveilans dan Siapkan Alat Screening PCR

Februari 1, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

[SALAH] DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Tahun Depan

Februari 1, 2026

Kemenlu RI Fasilitasi Pemulangan WNI Korban Online Scam di Kamboja

Februari 1, 2026

Antisipasi Virus Nipah, Pemerintah Perkuat Surveilans dan Siapkan Alat Screening PCR

Februari 1, 2026

Persib Bandung Taklukkan Persis Solo di Manahan, Kokoh di Puncak Klasemen Super League

Januari 31, 2026

Polres Purwakarta Gencarkan Penindakan Knalpot Bising, Persiapan Operasi Ketupat Lodaya 2026

Januari 31, 2026

Kapolres Purwakarta Jalin Silaturahmi dengan INKANAS, Perkuat Kemitraan Bina Generasi Muda

Januari 31, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.